Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fit and Proper Test Panglima TNI Pekan Depan, Begini Prosedur yang Akan Dihadapi Jenderal Agus Subiyanto

image-gnews
Agus Subiyanto disebut-sebut sebagai calon tunggal Panglima TNI. Ia tercatat pernah menjabat posisi Komandan Kodim (Dandim) 0735/Surakarta saat Presiden Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo. Dibanding dengan kandidat KSAD lainnya, Agus lebih mengenal Jokowi. TEMPO/Subekti
Agus Subiyanto disebut-sebut sebagai calon tunggal Panglima TNI. Ia tercatat pernah menjabat posisi Komandan Kodim (Dandim) 0735/Surakarta saat Presiden Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo. Dibanding dengan kandidat KSAD lainnya, Agus lebih mengenal Jokowi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum resmi memegang jabatan sebagai Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto akan melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan)

Berdasarkan laman dpr.go.id, Komisi I DPR RI memberikan jadwal kepada Agus Subiyanto untuk melakukan fit and proper test  sebagai calon Panglima TNI menggantikan Yudo Margono pada 14 November 2023.

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengungkapkan fit and proper test dapat lebih cepat, jika ada permintaan dari pimpinan DPR. Meskipun penugasan fit and proper test belum sampai ke Komisi I DPR, tetapi Meutya memastikan bahwa semua proses harus selesai sebelum 21 November 2023.

Di sisi lain, Agus Subiyanto mengaku belum mengetahui kapan jadwal fit and proper test Panglima TNI. "Aduh saya belum tahu waktunya kapan ya," ucap Agus di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada 7 November 2023.

Agus Subiyanto yang dipilih menjadi Panglima TNI melalui beberapa proses yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Panglima TNI merupakan pemimpin TNI yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden usai mendapat persetujuan dari DPR. Pengangkatan dan pemberhentian panglima dilaksanakan berlandaskan kepentingan TNI. Posisis panglima dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjadi kepala staf angkatan.

Saat mengangkat Panglima TNI, presiden mengajukan usulan satu orang calon untuk mendapat persetujuan dari DPR. Persetujuan tersebut disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses sejak permohonan calon panglima diterima oleh DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon Panglima TNI, maka presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti. DPR harus memberikan alasan tertulis terkait ketidaksetujuan terhadap calon Panglima TNI usulan presiden.

Namun, jika DPR tidak memberikan jawaban setuju atau tidak terhadap calon Panglima TNI usulan presiden, maka dianggap telah menyetujui. Setelah itu, presiden memiliki wewenang untuk mengangkat Panglima TNI yang baru dan memberhentikan Panglima TNI lama.

Berdasarkan Pasal 15 UU nomor 34 tahun 2004, Panglima TNI yang sudah resmi menjabat harus menjalankan tugas dan kewajiban berikut ini, yaitu:

  • Memimpin TNI

  • Melaksanakan kebijakan pertahanan negara

  • Melakukan strategi militer dan operasi militer

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  • Mengembangkan doktrin TNI

  • Melaksanakan penggunaan kekuasaan TI kepentingan operasi militer, pembinaan kekuatan TI, dan memelihara kesiagaan operasional

  • Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan terkait penetapan kebijakan pertahanan negara

  • Mengajukan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan terkait kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lain

  • Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan merencanakan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

  • Menggunakan komponen cadangan usai dimobilisasi kepentingan operasi militer

  • Menggunakan komponen pendukung yang disiapkan bagi kepentingan operasi militer
     
  • Melaksanakan tugas serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan.


RACHEL FARAHDIBA R  | TIKA AYU

Pilihan Editor: Koalisi Sipil Anggap Pencalonan Agus Subiyanti Jadi Panglima TNI Bernuansa Politik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

7 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

8 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

11 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

12 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

12 hari lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengecek bantuan usai upacara keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk Palestina di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024. Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan payung udara orang dan payung udara barang sebanyak 900 buah ke Yordania untuk disalurkan ke Palestina melalui metode airdrop menggunakan satu pesawat Hercules C-130J TNI AU. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

Berikut kronologi perubahan istilah KKB menjadi OPM yang menuai kritik dari sejumlah pihak, serta pendekatan yang bakal dilakukan TNI di Papua.


TNI Ubah Penyebutan Istilah KKB Jadi OPM, Apa Konsekuensinya?

13 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
TNI Ubah Penyebutan Istilah KKB Jadi OPM, Apa Konsekuensinya?

Perubahan istilah KST dan KKB menjadi OPM dianggap tidak akan menyelesaikan konflik, bahkan malah meningkatkan kekerasan


Kapuspen Pastikan TNI Utamakan Operasi Teritorial di Papua Meski Ubah Istilah KKB

15 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen Pastikan TNI Utamakan Operasi Teritorial di Papua Meski Ubah Istilah KKB

Operasi teritorial merupakan pendekatan TNI yang dilakukan dengan mengajak semua pihak membangun dan mensejahterahkan masyarakat Papua.


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

15 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.


Alasan Bantuan Kemanusiaan Palestina Disalurkan Lewat Yordania

17 hari lalu

Perwakilan Baznas mendistribusikan makanan Ramadan untuk warga Palestina di kamp pengungsi di Gaza. ANTARA/HO-Baznas
Alasan Bantuan Kemanusiaan Palestina Disalurkan Lewat Yordania

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan soal bantuan kemanusiaan untuk Gaza, Palestina, dikirim lewat Yordania.