TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Utje Gustaaf Patty, mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tidak berpengaruh terhadap status pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pemilu 2024. "Enggak. Kan kita yang taat hukum tahu bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat," kata Utje, saat dihubungi, pada Selasa malam, 7 November 2023. "Iya, jadi tidak ada pengaruhnya."
MKMK, yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, baru saja memutuskan Anwar Usman, eks Ketua Mahkamah Konstitusi akibat melakukan pelanggaran etik dalam mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu perihal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 7 huruf q tersebut mengatur batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun. Dalam perkara nomor 90, pasal itu mendapat tambahan frasa "sedang menjabat kepala daerah". Sehingga orang yang berusia di bawah 40, tapi sedang dan pernah memimpin suatu daerah bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Putusan MK menuai kontroversi. Hakim MK diadukan ke MKMK dengan total 21 laporan. Sebagian besar aduan menyasar Anwar Usman. Setelah diperiksa lembaga ad hoc, Anwar Usman diputuskan bersalah dan melepas jabatan sebagai ketua MK. Namun, Utje mengatakan kesalahan hakim tidak dapat mengubah putusan nomor 90.
"Kalau dikatakan ada kesalahan hakim, itu tidak mengubah keputusan. Kami prihatin terhadap Pak Anwar Usman, tapi putusannya tidak bisa diubah," tutur Utje. Tak hanya dampak pencalonan Gibran, kata Utje, putusan MKMK tidak memengaruhi elektabilitas Gibran.
Bukan rahasia umum, Anwar Usman adalah ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Otomatis, dia adalah paman Gibran. Banyak dugaan muncul ke tengah publik bahwa putusan yang diketok Anwar Usman pada 16 Oktober lalu, bertujuan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Pasca-putusan kontroversi itu, Partai Golkar langsung mengusung Gibran menjadi pasangan Menteri Pertahanan di Pilpres 2024. Gibran, yang tadinya kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) langsung menangkap tawaran Prabowo dan Partai Golkar.
Selain itu, Anwar yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan nomor 90, diberhentikan sebagai kepala MK. Pelepasan jabatan itu diumumkan pada Selasa sore, 7 November 2023. Tiga orang yang memeriksa Anwar atas pelanggaran etik, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Pilihan Editor: Usai Putusan MKMK, TPDI Akan Adukan Anwar Usman ke Ombudsman