TEMPO.CO, Jakarta - Setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, anggota Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI memutuskan akan melaporkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Ombudsman. "Terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK, terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini," kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus melalui WhatsApp, Selasa malam, 7 November 2023.
Menyikapi putusan MKMK tentang kasus etik Anwar Usman, Petrus menyatakan ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi seperti tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. "Prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, kepantasan dan kesopanan," ujar dia.
Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar. Ketiga, memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu dua hari sejak putusan MKMK, memimpin pemilihan pimpinan baru sesuai peraturan perundang-undangan.
Keempat, kata dia, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannnya sebagai hakim konstitusi berakhir. Kelima, Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden.
Selain larangan mengambil putusan perselisihan, pilpres, Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan dalam sengketa pemilihan kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRD, pemilihan gubernur, wali kota, yang memiliki potensi benturan kepentingan.
"Satu hal penting dan positif dalam putusan MKMK ini adalah telah mendeligitimasi pencalonan sebagai cawapres Gibran Rakabuming Raka," kata Petrus. Putusan MKMK memberhentikan Anwar dari jabatan nakhoda MK terkait pelanggaran Kode Etik Kehakiman. Pelanggaran terjadi dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Petrus, kasus etik itu muncul akibat konflik kepentingan berupa adanya hubungan keluarga dari sudut pandang etika dan hukum. Seperti diketahui, Anwar Usman adalah paman Gibran. Wali Kota Solo itu tengah dicalonkan sebagai cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.
"Hal itu harus dinyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak dan akan menuai gugatan secara beranak-pinak dari Sabang sampai Merauke," ucap dia.
Pilihan Editor: MKMK Enggan Buka Sosok yang Intervensi Anwar Usman