Perkara ini bermula dari adanya dugaan monopoli hak siar Liga Inggris yang dilakukan oleh PT Direct Vision. Kasus tersebut ditangani tiga majelis hakim KPPU, yaitu Anna Maria Tri Anggraini, Benny Pasaribu dan terdakwa. Menurut jaksa, uang diberikan karena Iqbal sebagai anggota majelis telah membantu kepentingan PT Direct Vision untuk tetap menayangkan siaran Liga Utama Inggris musim 2007-2010.
Iqbal dan Billy -pihak yang mewakili kepentingan Lippo Group maupun PT Direct Vision - diperkenalkan oleh anggota KPPU Tadjuddin Noer Said. Kemudian keduanya melakukan pertemuan hingga tiga kali. "Padahal sesuai kode etik, anggota KPPU sepatutnya bebas dr pengaruh dan kekuasaan pihak tertentu," ujar jaksa Dwi Aries.
Pemberian uang terjadi pada 16 September 2008 di dalam lift Hotel Arya Duta Jakarta. Setelah penyerahan itulah Iqbal ditangkap petugas KPK di lobby hotel, sedangkan Billy ditangkap di kamar 1712.
Jaksa menyatakan Iqbal telah melanggar pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dipidana, Iqbal juga diminta membayar denda senilai Rp 150 juta atau dihukum 3 bulan penjara.
Menurut jaksa Malino Pranduk, Iqbal telah memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya. Hal tersebut memberatkan tuntutan. Iqbal menanggapi pernyataan jaksa tersebut dengan menggeleng-gelengkan kepalanya berulangkali. Beberapa anggota keluarga Iqbal nampak hadir dalam sidang, termasuk istrinya, Andra Lilianti.
"Ngarang-ngarang semua itu, tidak ada yang bener," ujar Iqbal usai sidang. Dia tetap menyatakan bahwa tidak ada satupun bukti dalam persidangan yang mendukung tuntutan jaksa. "Tuntutan 8 tahun ini sangat berlebihan," ujar kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail. Maqdir justru menduga bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam kasus ini. Menurutnya rekayasa sudah terjadi sejak penyadapan.
Baca Juga:
FAMEGA SYAVIRA