"Sesuai kode etik, dilarang membahas perkara di luar pemeriksaan kantor," kata Anna saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 2 April 2009.
Anna Maria bersaksi bagi mantan anggota KPPU Muhammad Iqbal. Iqbal diadili atas tuduhan suap senilai Rp 500 juta dari direktur PT First Media Billy Sindoro. Suap itu diduga berkaitan dengan perebutan hak siar Liga Inggris yang ditangani KPPU. Adapun Billy telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Menurut Anna, pertemuan untuk medapatkan data pendukung perkara masih diizinkan. "Tapi tidak boleh mempengaruhi putusan," kata dia. Dia menyebutkan, pihak berperkara biasanya menyampaikan putusan secara formal.
Billy yang bersaksi sebelum Anna mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pembicaraan dengan Iqbal mengenai injuction dalam putusan KPPU. "Billy bertanya apakah injuction bisa diterapkan di KPPU," kata Iqbal.
"Penerimaan uang juga dilarang, sesuai kode etik," kata Anna. Dia mengaku tidak mengenal Billy, dan tidak mengetahui pertemuan antara Iqbal dan Billy.
FAMEGA SYAVIRA
Baca Juga: