Penangkapan Sadikin Rusli, lalu Disusul Achsanul Qosasi
Setelah diungkapkan dalam persidangan, Kejaksaan Agung mulai membidik Sadikin Rusli sebagai perantara aliran dana. Akhirnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Pihak swasta itu disangka menerima uang Rp 40 miliar yang diduga disalurkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menutup kasus korupsi BTS Kominfo.
Sadikin Rusli ditangkap dan digeledah di kediamannya yang berlokasi di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 14 Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumenda menyebut peran Sadikin Rusli adalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau grafitasi atau menerima, menuasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar dalam kasus BTS Kominfo. Uang itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).
"Dia pegawai swasta. Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedang kami dalami," kata Ketut Sumenda, Ahad, 15 Oktober 2023.
Setelah penangkapan Sadikin Rusli, Kejaksaan Agung menggelar persidangan kembali, dalam persidangan, Achsanul Qosasi masuk radar Kejaksaan Agung setelah namanya disebut dalam persidangan perkara korupsi proyek BTS. Tim penyidik mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar diizinkan memeriksa Anggota III BPK itu.
Akhirnya pada Jumat, 3 November 2023. Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka penerima aliran dana Rp 40 miliar yang dilakukan pada sekitar setahun empat bulan lalu. Tepatnya pada 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt.
Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Tersangka Baru Korupsi BTS, Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel