TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK secara maroton melakukan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam perkara putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
MKMK rencananya akan mengumumkan putusan perkara tersebut pada Selasa pekan depan, 7 November 2023. Lantas, apa sanksi yang bakal diberikan kepada hakim MK yang terbukti melanggar kode etik?
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqi menyebut ada tiga sanksi etik. “Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata dia, Selasa malam, 31 Oktober 2023.
Menurut Jimly, sanksi yang paling berat adalah sanksi pemberhentian karena secara eksplisit disebutkan ada pemberhentian tidak hormat. Namun, ada juga pemberhentian dengan hormat. Selain itu, terdapat juga sanksi peringatan.
Jimly menyebut ada beberapa variasi peringatan, yaitu peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras. Jimly mengatakan bahwa variasi tersebut memang tidak ditentukan dalam PMK, tetapi tetap bisa dibedakan.
Adapun sanksi paling ringan adalah sanksi teguran. Menurut Jimly, teguran bisa berbentuk lisan dan tertulis. Jimly berujar bahwa MKMK lah yang akan menentukan sanksi untuk para hakim MK jika terbukti melanggar kode etik.
Pilihan Editor: MKMK akan Pulihkan Nama Baik Hakim Konstitusi Bila Tak Terbukti Melanggar Etik