Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MKMK akan Pulihkan Nama Baik Hakim Konstitusi Bila Tak Terbukti Melanggar Etik

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup untuk menanggapi pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA/Bayu Pratama S
Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup untuk menanggapi pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA/Bayu Pratama S
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqqie menyatakan akan memulihkan nama baik para hakim MK jika tidak terbukti melanggar etik. Saat ini, kesembilan hakim konstitusi sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Misalnya kalau tidak terbukti melanggar etik, maka rehabilitasi (nama baik),” kata Jimly kepada wartawan usai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Dalam beleid itu, ada dua hal yang harus dinyatakan MKMK dalam hal hakim terlapor tidak terbukti melanggar etik. Pertama, MKMK menyatakan bahwa hakim terkait tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Kedua, menyatakan MKMK memulihkan nama baik hakim terlapor.

Jimly mengungkapkan keputusan soal pelanggaran etik akan diberikan secara individual kepada masing-masing hakim MK. Pelanggaran etik bisa saja terbukti dilakukan salah satu atau beberapa hakim, namun tidak terbukti pada hakim lainnya. “Jadi kan 9 hakim dilaporkan semua nih, ya mungkin di antara 9 hakim itu ada yang direhabilitasi. ‘Ini orang baik’, kita akan sebut itu,” ucap Jimly.

Di sisi lain, kata Jimly, terdapat tiga opsi sanksi kepada para hakim MK jika terbukti melanggar etik, yaitu teguran, pemberhentian, dan peringatan. Yang paling berat, ujarnya, adalah sanksi pemberhentian. Dia mengungkapkan ada beberapa jenis pemberhentian untuk hakim atau ketua MK yang terbukti melanggar etik.

Pemberhentian yang paling berat adalah jika secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, Jimly menyatakan ada juga pemberhentian dengan hormat. “Selain itu ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota, tapi hanya diberhentikan sebagai ketua,” ujar Jimly.

Selain itu, terdapat juga sanksi peringatan. Jimly menyebut ada beberapa variasi peringatan, di antaranya peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras. Variasi tersebut, ujar Jimly, tidak ditentukan dalam PMK. Namun, MKMK tetap bisa memberi perbedaan.

Sementara itu, sanksi paling ringan disebut Jimly berupa sanksi teguran. “Teguran bisa disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan, jadi enggak perlu lagi surat khusus. Tapi bisa juga teguran tertulis dengan surat khusus,” kata Jimly.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Ketua MK pertama itu mengatakan nantinya MKMK yang bakal menentukan sanksi jika para hakim MK terbukti melanggar etik. Pihaknya masih akan memeriksa para hakim dan pelapor hingga Jumat, 3 November 2023 nanti. “Variasi (sanksi)nya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK, kira-kira ini baiknya bagaimana," ucapnya.

MKMK telah memeriksa tiga hakim konstitusi pada Selasa, mereka adalah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Selain itu, mereka juga memeriksa empat pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan  perwakilan 16 guru besar atau akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

MKMK akan melanjutkan persidangan pada hari ini Rabu, 1 November 2023. “Besok itu pelapor grupnya TPDI dan ada lagi sorenya. Kemudian sesudah itu ada tiga hakim, Pak Saldi Isra, Pak Manahan, dan Pak Suhartoyo,” ujar Jimly.

MKMK berencana untuk menggelar proses persidangan etik setiap hari hingga Jumat, 3 November 2023. Menurut Jimly, mereka akan memeriksa sisa laporan dari 18 pemohon yang sudah terdaftar beserta enam hakim konstitusi lainnya yang belum menjalani sidang pemeriksaan.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Anwar Usman Bantah Lobi-lobi Hakim dalam Kaitan Putusan Batas Usia Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

17 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

18 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

Politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan kekhawatirannya soal RUU MK yang telah disahkan di tingkat 1 dan selangkah lagi disahkan jadi UU.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

18 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

21 jam lalu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat keluar dari Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Pada Maret 2018, Habibie dikabarkan mengalami kebocoran klep jantung. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.


Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

21 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

23 jam lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

23 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.