Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan MKMK Percepat Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) dan anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan keterangan kepada awak media  usai menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Pemeriksaan 9 hakim konstitusi terkait putusan soal batas umur cawapres di bawah 40 tahun yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon presiden. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) dan anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan keterangan kepada awak media usai menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Pemeriksaan 9 hakim konstitusi terkait putusan soal batas umur cawapres di bawah 40 tahun yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon presiden. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membeberkan alasan pihaknya berencana mempercepat sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman cs. Percepatan itu sendiri awalnya diajukan oleh salah satu pelapor. 

Jimly menyatakan bahwa usulan itu dilontarkan oleh pakar sekaligus praktisi hukum Denny Indrayana selaku pelapor. Alasan Denny saat itu adalah agar putusan MKMK tidak lebih lambat dari batas akhir pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti pada 8 November 2023. 

 "Maka pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepat sebelum tanggal 8. Kami runding, masuk akal itu," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

MKMK bisa saja anulir putusan soal batas usia capres dan cawapres

Jimly menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres-cawapres bisa dibatalkan jika memang mereka menemukan adanya pelanggaran seperti yang dilaporkan Denny Indrayana. Denny sebelumnya menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Denny menjelaskan bahwa Anwar melanggar pasal tersebut karena ikut dalam memutuskan perkara gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres meskipun gugatan itu berkaitan dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka. 

Jimly menjelaskan bahwa dalam permohonannya, Denny meminta agar putusan MK itu dibatalkan. Jika MKMK memutuskan ada pelanggaran etik, menurut Jimly hal itu bisa saja terjadi.

"Jadi kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor, itu bisa berubah itu putusan," kata Jimly.

Jika menolak permintaan percepatan sidang pelanggaran kode etik itu, Jimly mengatakan tetap akan timbul kecurigaan MKMK ingin menggagalkan pencalonan pasangan calon tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal," kata Jimly.

Percepatan sidang diprotes oleh pelapor lainnya

Percepatan sidang MKMK itu sempat mendapatkan protes dari Petrus Selastinus dari Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Petrus beralasan, percepatan sidang itu akan membuat para pelapor tak maksimal menyampaikan laporannya.

Petrus bahkan menyarankan agar MKMK tak perlu mempedulikan proses tahapan Pilpres 2024.

"Kalau perlu KPU menunggu proses yang ada di sini," kata Petrus dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Jimly Asshiddiqie pun meminta Petrus menghormati keputusan MKMK untuk mengumumkan putusan pada Selasa, 7 November 2023. Dia mengatakan jika terlalu lama, permasalahan ini akan melebar ke mana-mana.

"Bisa konflik, nanti ujungnya perselisihan hasil Pemilu di bawa ke sini lagi, lalu orang tidak percaya," kata Jimly.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

25 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?


Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

4 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

7 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

8 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

21 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik. Apa sebabnya?


Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

2 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.


Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.


Isu Raffi Ahmad Berpeluang Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina merayakan malam takbiran Idul Fitri bersama Prabowo Subianto, Titiek Soeharto, dan Didit Prabowo, Selasa, 9 April 2024. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Isu Raffi Ahmad Berpeluang Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sejumlah tokoh baik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju ataupun pendukung disebut-sebut berpeluang jadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran nanti.