TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kesempatan Johnny G. Plate dan kawan-kawan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa yang dibacakan hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023. Sidang pembacaan pledoi itu akan digelar pekan depan Rabu, 1 November 2023.
"Ini baru tuntutan pidana, saudara terdakwa dan penasihat hukumnya diberikan hak untuk membela diri atau pledoi, kami berikan waktu 1 minggu," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat memimpin sidang, Rabu 25 Oktober 2023.
Fahzal mengatakan, sidang pekan depan akan digelar sejak pagi pukul 09.00 WIB dengan teknis para terdakwa menyampaikan pledoi satu persatu dimulai dari Anang Achmad Latif, Johnny G. Plate dan Yohan Suryanto.
"Perintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi para terdakwa pada persidangan berikutnya dengan acara pledoi atau pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Fahzal.
Dalam sidang hari ini, Jaksa menuntut eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate dengan pidana kurungan 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS).
Tuntutan terhadap Johnny
Selain itu, Johnny juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Uang pengganti itu harus dibayarkan Johnny satu bulan setelah ada putusan hukum yang mengikat atau inkrah.
Jaksa juga menuntut untuk menyita harta benda milik politikus Partai NasDem itu jika dia tak mampu membayar uang pengganti tersebut. Jika harta Johnny tak cukup menutupi uang pengganti, jaksa meminta diganti dengan kurungan penjara selama 7,5 tahun.
Selanjutnya, tuntutan untuk Anang Achmad Latif