Sementara untuk eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dituntut dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sama seperti Johnny, Anang juga diharuskan membayar uang pengganti satu bulan setelah keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga meminta agar harta benda Anang disita jika dia tak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta Anang tak mencukupi uang pengganti, jaksa meminta agar majelis hakim menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama 9 tahun.
Tuntutan untuk Yohan Suryanto
Tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, mendapatkan tuntutan paling ringan, Jaksa hanya menutut Yohan dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta. Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum menilai Johnny G. Plate cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan BTS oleh Bakti Kominfo ini. Mereka dinilai melakukan pemufakatan jahat sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 8,2 triliun.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA