Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK)

Editor

Nurhadi

image-gnews
Juru bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi yang juga sebagai Hakim anggota Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih (kanan) bersama Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (tengah) saat memberikan keterangan pers soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. Pembentukan ini buntut dari banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Juru bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi yang juga sebagai Hakim anggota Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih (kanan) bersama Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (tengah) saat memberikan keterangan pers soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. Pembentukan ini buntut dari banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pembentukan tersebut untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman. Salah satu pelanggaran yang banyak dilaporkan adalah putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Tiga orang telah ditunjuk menjadi anggota MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiddudin Adams. Berikut profil ketoganya..

1. Jimly Asshiddiqie

Jimly adalah Ketua MK pertama. Ia menjabat sebagai Ketua MK dari 2003-2008. Jimly lahir di Palembang pada 17 April 1956. DIkutip dari situs MK, catatan pendidikan Jimly cukup mentereng. Setelah lulus dari SMA di Palembang, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan lulus pada 1982. Dua tahun berselang, ia melanjutkan S2 di fakultas dan universitas yang sama. 

Setelah itu, Jimly berkesempatan melanjutkan kuliah di Universitas Leiden, Universitas Washington, dan  Harvard Law School. Jimly kemudian kembali ke tanah air dan pada 1998 diangkat menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara. Lima tahun berselang, Jimly menjadi Ketua MK dan harus melepas statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jimly kemudian menyandang status Guru Besar Luar Biasa.

Aktivitas organisasi juga tak luput dari perhatian Jimly. Ia adalah Anggota Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia periode 1985–2000, Wakil Ketua Dewan Pembina The Habibie Center pada 2000, dan Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia pada 2005–2010 

2. Bintan Saragih

Bintan Saragih adalah dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Dikutip dari laman UPH, Bintan Saragih meraih gelar sarjana hukum di Universitas Indonesia dan doktor hukum tata negara di Universitas Padjajaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bintan Saragih adalah penasihat senior Fakultas Hukum UPH. Selain menjadi dekan, ia juga mengemban tugas sebagai pengajar atau dosen. Ia mengampu mata kuliah metode penelitian hukum, hukum tata negara, dan ilmu negara. 

3. Wahiddudin Adams

Dikutip dari laman MK, Wahid lahir di Desa Sakatiga, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada 17 Januari 1954. Awalnya, ia menempuh pendidikan di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Jakarta. Wahid juga mendapat gelar doktor di tempat yang sama. Ia baru menjadi sarjana hukum setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah pada 2005.

Pada 1981, Wahid memulai kariernya di Kementerian Hukum dan HAM yang dulu bernama Departemen Kehakiman. Dia bekerja sebagai pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI.

Selama empat tahun menjadi pegawai, ia naik jabatan menjadi Kepala Sub Bidang Hukum Sektoral di tempat yang sama hingga 1989. Jabatannya tertingginya adalah Direktur Jenderal Perundang-undangan pada 2010-2014. Kini Wahid menduduki kursi hakim konstitusi sejak 2014. Jabatan Wahid berakhir pada 2004 mendatang. 

Pilihan Editor: Apa Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akan Ikut Demo Kawal Putusan MK, 3 Remaja Ditangkap dan Diborgol Polisi

26 menit lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Akan Ikut Demo Kawal Putusan MK, 3 Remaja Ditangkap dan Diborgol Polisi

Polisi menangkap 3 orang remaja yang akan ikut demonstrasi kawal putusan MK.


Tim Advokasi Untuk Demokrasi Catat 20 Demonstran Tolak RUU Pilkada Ditangkap, 3 Orang Luka

28 menit lalu

Cuplikan video aparat keamanan menangkap peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. Video: TEMPO/Halgi Mashalfi
Tim Advokasi Untuk Demokrasi Catat 20 Demonstran Tolak RUU Pilkada Ditangkap, 3 Orang Luka

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mencatat 20 demonstran yang menolak RUU Pilkada hari ini ditangkap. Tiga dari 20 orang itu luka-luka.


Rapat Paripurna DPR akan Mengesahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Siasat Busuk Menjegal Putusan Mahkamah Konstitusi

53 menit lalu

Rapat paripurna DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada hari ini. Siasat busuk menjegal MK!
Rapat Paripurna DPR akan Mengesahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Siasat Busuk Menjegal Putusan Mahkamah Konstitusi

Mengapa DPR buru-buru mengesahkan hasil pembahasan revisi dan mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dirilis sehari sebelumnya?


Polisi Bubarkan Peserta Aksi Kawal Putusan MK yang Lagi Santai Istirahat di Senayan

1 jam lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Bubarkan Peserta Aksi Kawal Putusan MK yang Lagi Santai Istirahat di Senayan

Polisi memubarkan peserta aksi Kawal Putusan MK di kawasan Senayan malam ini. Para demonstran itu sedang istirahat.


Orang Muda Bakal Gelar Aksi untuk Peringatkan Jokowi

1 jam lalu

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadakan konferensi pers dengan tema
Orang Muda Bakal Gelar Aksi untuk Peringatkan Jokowi

Kelompok pemuda berencana menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Polisi Bubarkan Paksa Aksi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI

2 jam lalu

Ribuan massa aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Polisi Bubarkan Paksa Aksi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI

Polisi membubarkan paksa massa aksi Kawal Putusan MK yang masih belum meninggalkan gedung DPR pada pukul 18.54 WIB,


Elemen Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Demo Tolak RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK

2 jam lalu

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 22 Agustus 2024.  Mereka menuntut pemerintah dan DPR menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah tahun 2024. DPR menunda pengesahan Revisi UU Pilkada dengan alasan anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. TEMPO/Prima mulia
Elemen Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Demo Tolak RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK

Mereka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dan menuntut DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.


Ramai soal RUU Pilkada, Rektor Universitas Paramadina Sebut Rakyat Berhak Balik Membangkang dan Tak Bayar Pajak

3 jam lalu

Ramai soal RUU Pilkada, Rektor Universitas Paramadina Sebut Rakyat Berhak Balik Membangkang dan Tak Bayar Pajak

Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini menyatakan rakyat sah-sah saja balik membangkang atas pembahasan kilat revisi RUU Pilkada. Kenapa?


Kawal Putusan MK, Akademikus Beri Mawar Merah dan Putih ke Perwakilan Mahkamah Konstitusi

3 jam lalu

Karangan bunga yang dibawa oleh massa aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kawal Putusan MK, Akademikus Beri Mawar Merah dan Putih ke Perwakilan Mahkamah Konstitusi

Para akademikus, guru besar, aktivis, mahasiswa, hingga masyarakat sipil memberikan bunga mawar dalam aksi kawal putusan MK


Polisi Mulai Tangkap dan Pukul Peserta Aksi Kawal Putusan MK di DPR

4 jam lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Halgi Mashalfi
Polisi Mulai Tangkap dan Pukul Peserta Aksi Kawal Putusan MK di DPR

Aksi unjuk rasa Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024 kian memanas.