TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan atua MKMK pada Senin, 23 Oktober 2023. Hal tersebut menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman cs dalam putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
"Kami telah menetapkan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk MKMK, untuk kemudian mendalami paling tidak tujuh laporan yang sudah masuk," kata Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Oktober 2023.
Sebelumnya, Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Komposisi MKMK diatur Pertaturan MK
Enny mengungkapkan ada tiga orang yang akan menjadi anggota MKMK dalam memeriksa laporan-laporan tersebut. Mereka adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Komposisi ketiganya sebagai anggota majelis kehormatan diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Enny mengungkapkan, Jimly akan mewakili unsur masyarakat, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.
Enny mengatakan surat keputusan penunjukkan ketiganya akan ditandangani oleh Ketua MK Anwar Usman hari ini.
"Hari ini kami akan memproses surat keputusan terkait penunjukkan beliau-beliau tersebut," ujar Enny.
Selanjutnya, klaim tidak akan ada konflik kepentingan