3. Ketua KPK Firli Bahuri tidak penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bahwa Firli tak bisa menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 20 Oktober 2023 karena ada kegiatan lain.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.
Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat. Kemudian, kata dia, KPK juga meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam.
“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023,” kata dia.
4. MA tolak Kasasi KPK atas vonis bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Mahkama Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Keputusan ini menyusul vonis bebas Gazalba Saleh dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, Gazalba Saleh diduga telah menerima uang senilai 20 ribu dolar singapura dari total 110 ribu dolar singapura untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut dipergunakan mempengaruhi putusan Gazalba agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 Tahun.
Atas kejadian itu, KPK melakukan penahanan terhadap Hakim MA Gazalba Saleh. KPK menetapkan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 c Jo. PASAL 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
KPK juga menuntut kepada PN Bandung untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Kendati demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh karena dianggap bukti yang menjeratnya tidaklah kuat. Putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023.
KHUMAR MAHENDRA I YOLANDA AGNE I YUNI ROHMAWATI I BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, ICW: Cari-cari Alasan Saja