Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Berita Hukum Sepekan: Dukungan Bentuk MKMK, Firli Bahuri Mangkir, Lukas Enembe Banding, MA Tolak Kasasi KPK

image-gnews
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Empat berita kasus hukum selama sepekan hingga Sabtu 21 Oktober 2023 dimulai dari Denny Indrayana yang mendukung pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstuitusi (MKMK) untuk membatalkan putusan MK atas uji materi batas usia capres dan cawapres. Pakar Hukum Tata Negara itu menilai temuan pelanggaran etika dari MKMK dapat membatalkan putusan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Berita berikutnya datang dari Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dirinya mengajukan banding usai divonis 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta.

Berita ketiga adalah Ketua KPK yang mangkir atas panggilan Polda Metro Jaya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ketidakhadiran Firli karena kegiatan yang telah teragenda sebelumnya.

Terakhir ada berita MA yang menolak kasasi KPK atas Vonis bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. Putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Berikut 4 berita pada Kamis, 19 Oktober hingga Sabtu, 17 Oktober 2023:  

1. Denny Indrayana dukung pembentukan MKMK untuk membatalkan putusan MK

Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Denny Indrayana mendukung pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan putusan MK. Hal ini menyusul ihwal dikabulkannya perkara 90 batas minum capres cawapres soal 40 atau sedang, pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Denny, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Konstitusi tidak mengatur secara terang ihwal mekanisme menyatakan putusan tidak sah. "Hanya dikatakan jika hakim ada CoI dan tidak mundur dari perkara, putusan menjadi tidak sah," kata Denny Indrayana dalam rilis tertulis, pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Oleh karena itu, Denny menyebutkan perlunya pemeriksaan laporan pelanggaran etika terhadap Ketua MK Anwar Usman. Pasalnya, putusan MKMK atas pelanggaran etika dapat menjadi dasar pemberhentian hakim.

"Dengan temuan pelanggaran etika MKMK tsb, putusan MK 90-nya menjadi tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat 6 UU KK," ujar Denny Indrayana.

2. Lukas Enembe menolak Divonis 8 Tahun Bui Denda Rp 500 Juta dan Bayar Pidana Tambahan Rp 19,6 Miliar

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyina menyatakan akan mengajukan banding lantaran kliennya merasa tidak melakukan praktik suap atau gratifikasi.

"Setelah saya katakan kepada beliau soal putusan majelis hakim, dia bilang menolak. Saat saya dorong kursi rodanya setelah persidangan, beliau juga bilang putusan itu tidak adil: saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap," kata Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi. Ia divonis 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta setelah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan dikenakan 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Hakim juga menghukum Lukas Enembe membayar pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Kemudian ditambah hukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 19,69 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.  

"Jika tidak pembayaran maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, atau jika terpidana tidak punya uang yang cukup, maka dilakukan penahanan penjara selama dua tahun," kata hakim Rianto.

Selanjutnya: Firli Bahuri mangkir panggilan Polda Mtero Jaya kasus pemerasan SYL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

32 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

9 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

10 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

12 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

14 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

14 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

15 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

15 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.