Langkah KPU
Komisi KPU sebelumnya menyatakan akan menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XX1 Tahun 2023.
"Bahwa posisi kami sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, saat menggelar konferensi pers di kantor KPU, Senin malam, 16 Oktober 2023.
Idham menyatakan pihaknya akan menyesuaikan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, dengan putusan MK tersebut, terutama soal syarat untuk menjadi capres dan cawapres.
Dalam Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU itu disebutkan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. PKPU itu diundangkan pada 13 Oktober 2023.
Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan satu gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
MK menambahkan frasa, "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebelumnya, pasal itu hanya mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
ADIL AL HASAN | IHSAN RELIUBUN | ANTARA
Pilihan Editor: Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Cacat Hukum, Begini Penjelasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.