TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Anggota DPR RI Aria Bima sepakat bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih harus dikonsultasikan dengan DPR.
Diketahui, MK telah mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lewat putusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Menurut Yusril, putusan MK tetap berlaku dan harus dilaksanakan atau ditindaklanjuti, termasuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun Yusril mengatakan PKPU tidak lantas rontok sendiri karena adanya putusan MK. Sebab, kata Yusril, MK tak menguji PKPU.
Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan Undang-Undang (UU) mengatakan KPU mau bentuk peraturan, termasuk mengubah peraturan, harus konsultasi dengan DPR.
"UU mengatakan KPU mau bentuk peraturan, termasuk ubah peraturan, ya harus konsultasi dengan DPR. Kalau tidak konsultasi, perubahan itu cacat hukum, bisa dibatalkan MA, itu diuji formil tidak memenuhi syarat," kata Yusril dalam diskusi di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.
Hal senada disampaikan anggota DPR Aria Bima. Politikus PDIP ini sebelumnya mengatakan putusan MK harus dilakukan revisi di DPR.
“Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan Peraturan KPU,” kata Aria Bima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Aria Bima mengatakan bahwa apa pun putusan MK tentu harus ditaati karena lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan UU dari sudut pandang konstitusi.
“PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," kata dia.
Menurut dia, itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan Pemilu harus berpayung pada UU. Keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni pertama, di atas UU ada konstitusi sehingga apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.
Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.
Selanjutnya: Langkah KPU