Nama Gibran Rakabuming Raka semakin santer disebut sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal batas bawah usia capres dan cawapres pada Senin kemarin. Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Universtias Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat Gibran Rakabuming dipastikan bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo.