Peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto menguat pasca Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi soal batas usia capres dan cawapres pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023. MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam putusannya, MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat Gibran Rakabuming dipastikan bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Nama Gibran sendiri sudah santer terdengar akan menjadi pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman, mengatakan dalam satu dua hari ke depan, Prabowo dan para ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju akan menanyakan kesediaan Gibran untuk menjadi cawapresnya.
“Dalam satu dua hari ini Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum untuk memutuskan. Kalau sudah, baru kan ada semacam pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak,” ujarnya.