Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Sipil Ungkap Enam Temuan Dugaan Polisi Tembak Warga di Seruyan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Warga Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang menjadi korban tembakan polisi yang berjaga di kebun kelapa sawit PT HMBP atau Best Group. Istimewa
Warga Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang menjadi korban tembakan polisi yang berjaga di kebun kelapa sawit PT HMBP atau Best Group. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bentrokan polisi dengan warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah berujung korban tewas terkena peluru tajam pada 7 Oktober 2023 lalu. Koalisi Solidaritas untuk Bangkal mengungkap temuan-temuan awal dari kejadian fatal yang terjadi saat digelar aksi massa menuntut perusahaan sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMPB) itu.

Menurut Koordinator Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Dimas Bagus Arya, temuan tersebut merupakan hasil investigasi tim advokasi koalisi sipil yang terdiri dari gabungan 15 organisasi masyarakat.

Dimas mengatakan terdapat setidaknya enam temuan awal yang menunjukkan perilaku sewenang-wenang dari aparat kepolisian dalam peristiwa bentrok polisi dengan warga Bangkal di Seruyan.

Pertama, kata Dimas, adalah pengerahan aparat secara berlebihan untuk mengawal aksi massa oleh warga Bangkal. “Setidaknya ada 440 anggota kepolisian yang ditugaskan sebagai bantuan kendali operasi (BKO),” kata Dimas dalam konferensi pers di Sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN, Jakarta, pada Ahad, 15 Oktober 2023.

Pengerahan aparat ini dikatakan Dimas berlandaskan pada surat perintah Nomor/1377/IX/PAM.3.2./2023 bertanggal 27 September 2023. Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Operasi Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Tory Kristianto.

Temuan kedua, ujar Dimas, adalah terdapat penggunaan senjata api dan gas air mata secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur. Seharusnya, aparat kepolisian tidak boleh menggunakan senjata api dan senjata tajam dalam pengamanan aksi massa. Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa secara tegas mengatur larangan tersebut.

“Temuan ketiga, adalah timbulnya korban jiwa dan luka,” ujar Dimas. Seperti diketahui, dalam aksi massa pada tanggal 7 Oktober 2023 terdapat satu korban tewas dan dua korban luka berat akibat peluru tajam yang diduga berasal dari aparat kepolisian. Korban tewas adalah warga Bangkal bernama Gijik. Selain itu, terdapat juga korban luka sebanyak dua orang akibat peluru karet yang ditembakkan polisi saat demonstrasi pada 23 September 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Keempat, menurut temuan koalisi solidaritas untuk Bangkal, juga terdapat upaya penangkapan secara paksa dan sewenang-wenang. Dimas mengatakan ada setidaknya 20 orang warga yang ditangkap aparat kepolisian karena berdemonstrasi. Dimas berujar polisi juga melakukan tindakan penyiksaan kepada mereka seperti dipopor senjata.

 “Kelima, kami juga menemukan fakta bahwa terdapat perusakan sejumlah kendaraan mobil dan motor milik warga masyarakat yang sempat digunakan untuk mobilisasi selama aksi,” kata Dimas. Menurut laporan koalisi sipil, kendaraan bermotor milik warga dirusak oleh aparat kepolisian.

Keenam, laporan temuan awal koalisi solidaritas untuk Bangkal juga menunjukkan adanya indikasi kekerasan yang masif serta dugaan terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat Bangkal. Hal tersebut mengingat adanya dugaan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan anggota kepolisian. Selain itu, terdapat pula dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang yang juga dilakukan polisi kepada warga Bangkal.

Maka dari itu, Dimas beserta koalisi sipil menyampaikan bahwa penyampaian laporan tersebut adalah untuk mendorong berbagai pihak seperti Mabes Polri, Polda Kalimantan Tengah, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional agar mengambil langkah untuk mengusut peristiwa di Bangkal, Seruyan. “Hak-hak warga desa khususnya para korban harus dipenuhi dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme etik dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dimas.

SULTAN ABDURRAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

20 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

23 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

Bentrokan antara prajurit TNI dan personel Polri beberapa kali terjadi, terakhir 5 hari usai lebaran bentrok di pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

23 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

24 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

25 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

25 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

34 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

37 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

42 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

46 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.