Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Usulkan Revisi UU Kementerian Negara

image-gnews
Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara atau APHTN-HAN, menegaskan usulan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara murni dilatari kajian.

Sekretaris Jenderal APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono, mengatakan terdapat 3 alasan yang menjadi dasar mengapa pengaturan jumlah kementerian perlu ditinjau ulang. Menurut dia, jumlah kementerian yang ada saat ini belum menggambarkan keseluruhan urusan pemerintahan yang disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Pun, Bayu melanjutkan, dengan pembatasan jumlah Kementerian yang diatur dalam Undang-Undang Kementerian Negara sudah tidak lagi dapat mengakomodasi kebutuhan akan fleksibilitas.

“Terakhir, penguatan prerogatif Presiden dalam membentuk kabinet presidensiil seharusnya mengacu pada urusan pemerintahan dalam konstitusi,” kata Bayu kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 8 Mei 2024.

Usulan ini, kata dia, merupakan tindaklanjut rekomendasi pengurus APHTN-HAN saat menghelat Konferensi Nasional di Batam. Rekomendasinya, menghendaki agar APHTN-HAN, selain fokus pada isu tata kelola penyelenggaraan pemilihan umum, turut juga berfokus pada upaya penyelesaian pelbagai masalah dalam proses pembentukkan kabinet presidensiil di Indonesia. 

Sehingga, revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara laik untuk dilakukan, mengingat urusan pemerintahan yang disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 belum semua diatur pada Undang-Undang tersebut. Misalnya, urusan pajak dan penerimaan negara, urusan jaminan sosial, urusan perbatasan dan pulau-pulau terluar, urusan perlindungan masyarakat hukum adat, maupun urusan pangan.

Belum diaturnya urusan tersebut, kata Bayu, menyebabkan beberapa urusan yang terdapat di pemerintahan saat ini belum ada nomenklaturnya di Kementerian. Apalagi Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur ihwal jumlah Kementerian. Artinya, jumlah Kementerian menjadi ranah pembentuk Undang-Undang untuk menentukannya. "Kami rekomendasikan penambahan jumlah Kementerian antara 34 - 41," kata Bayu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa rekomendasi pembentukan Kementerian baru, antara lain Kementerian Pangan Nasional; Kementerian Perpajakan dan Penerimaan Negara; Kementerian Pengelolaan Perbatasan dan Pulau Terluar; dan Kementerian Kebudayaan. "Dan yang terpenting, usulan ini dibuat pada September 2023 sebelum penetapan calon presiden dan wakil presiden. Tidak ada kaitannya,” ujar Bayu.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan usulan APHTN-HAN ihwal penambahan jumlah Kementerian inkonsistensi dengan sikap APHTN-HAN pada Konferensi Nasional ke-6 di Jakarta yang mengusulkan agar dilakukan evaluasi pembentukan kabinet, salah satunya dengan mengurangi jumlah Kementerian yang ada.

Saat Konferensi Nasional di Jakarta, Herdiansyah melanjutkan, APHTN-HAN mengusulkan agar Kementerian Koordinator dihapus. Sebab, dari sudut pandang konstitusi dan Undang-Undang Kementerian Negara merupakan Kementerian yang sebenarnya tidak ada kewajiban untuk dibentuk. “Jika usulannya menambah jumlah Kementerian, tentunya ini menjadi kontradiktif,” kata Herdiansyah.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, berpendapat serupa. Menurutnya, penambahan jumlah Kementerian yang masih merupakan bagian integral dari Kementerian yang ada saat ini tidak memiliki urgensi untuk direalisasikan. "Jadi tidak aneh jika ini dipandang sarat politis," kata Yance.

Pilihan Editor: Pakar Nilai Usul Revisi UU Kementerian Negara Kontradiktif dan Sarat Politis


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harian Israel Dimusuhi Pemerintah Netanyahu, Sebut Palestina sebagai Pejuang Kemerdekaan

16 jam lalu

Amos Schocken. Dok.x.com/AmosSchocken1
Harian Israel Dimusuhi Pemerintah Netanyahu, Sebut Palestina sebagai Pejuang Kemerdekaan

Kementerian Israel mengumumkan penangguhan hubungan dengan Haaretz, setelah penerbit harian itu menyebut warga Palestina pejuang kemerdekaan


Airlangga Bahas Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025, Sisa Tahun Gunakan Anggaran Lama

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers ihwal antisipasi dampak konflik Iran-Israel di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Airlangga Bahas Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025, Sisa Tahun Gunakan Anggaran Lama

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengundang Wamenkeu Suahasil Nazara serta Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.


Airlangga Sebut Belum Ada Penambahan Anggaran Kantor untuk Kementerian Baru: Sementara Sesuai Pagu

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azza
Airlangga Sebut Belum Ada Penambahan Anggaran Kantor untuk Kementerian Baru: Sementara Sesuai Pagu

Menko Airlangga mengatakan belum ada penambahan anggaran untuk kantor kementerian baru, masih sesuai dengan pagu yang ditetapkan dalam APBN 2024


Profil Teuku Riefky Harsya, Wajah Baru di Kementerian Prabowo

5 hari lalu

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian Pariwisata, Gambir, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) yang sebelumnya dipimpin oleh Sandiaga Uno dipecah menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif. TEMPO/Ilham Balindra
Profil Teuku Riefky Harsya, Wajah Baru di Kementerian Prabowo

Pria kelahiran Jakarta, 28 Juni 1972 itu menyatakan bahwa ia bisa menjamin sinergitas di antara kementerian yang ia pimpin dengan Kementerian Pariwisata yang merupakan pecahan lain dari Kemenparekraf.


Nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Pemerintahan Prabowo di Bawah Dua Kemenko Berbeda

5 hari lalu

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian Pariwisata, Gambir, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) yang sebelumnya dipimpin oleh Sandiaga Uno dipecah menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif. TEMPO/Ilham Balindra
Nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Pemerintahan Prabowo di Bawah Dua Kemenko Berbeda

Kementerian Pariwisata era Prabowo di bawah Menko Perekonomian, sedangkan Kementerian Ekonomi Kreatif Menko Pemberdayaan Masyarakat.


Sri Mulyani Mulai Cari Kantor untuk Kementerian di Kabinet Prabowo

8 hari lalu

Gedung bertingkat di jalan Sudirman, Jakarta, 2 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Mulai Cari Kantor untuk Kementerian di Kabinet Prabowo

Setelah resmi ditunjuk sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani mulai bekerja, termasuk mempersiapkan kantor-kantor bagi kementerian baru.


CSIS soal Prabowo Ajak Partai Gurem Masuk Kabinet: Tak Ingin Ada yang Ganggu Stabilitas Politik

8 hari lalu

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, saat ditemui seusai diskusi Darurat Pemilu 2019 di Auditorium Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018.  TEMPO/Francisca Christy Rosana
CSIS soal Prabowo Ajak Partai Gurem Masuk Kabinet: Tak Ingin Ada yang Ganggu Stabilitas Politik

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai Prabowo ingin stabilitas politik selama dia berkuasa.


Sri Mulyani Restrukturisasi Rencana Anggaran Menyusul Kabinet Gemuk Prabowo: Harus Segera Diselesaikan

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di Gedung Thamrin, Bank Indonesia (BI), Jumat, 18 Oktober 2024. Meskipun tekanan sudah mereda tetapi KSSK tetap mewaspadai tekanan yang terjadi pada perekonomian dunia. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Restrukturisasi Rencana Anggaran Menyusul Kabinet Gemuk Prabowo: Harus Segera Diselesaikan

Sri Mulyani akan mengubah Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) secepat mungkin.


Prabowo Tugaskan Kementerian Berbenah dalam Waktu Tiga Bulan

10 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Prabowo Tugaskan Kementerian Berbenah dalam Waktu Tiga Bulan

Airlangga Hartarto mengatakan masa transisi untu pembenahan struktur kementerian di Kabinet Prabowo akan berlangsung dalam waktu tiga bulan


Kementerian Bertambah, Menkeu Sri Mulyani Rombak Rencana Kerja Anggaran K/L

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di Gedung Thamrin, Bank Indonesia (BI), Jumat, 18 Oktober 2024. Meskipun tekanan sudah mereda tetapi KSSK tetap mewaspadai tekanan yang terjadi pada perekonomian dunia. TEMPO/Tony Hartawan
Kementerian Bertambah, Menkeu Sri Mulyani Rombak Rencana Kerja Anggaran K/L

Sri Mulyani merombak Rencana Kerja Anggaran K/L dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sisa tahun anggaran 2024 dan 2025 karena kementerian baru