TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi membantah adanya aliran dana dugaan korupsi BTS 4G yang masuk ke Kejaksaan Agung melalui tangan Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar dalam upaya pengamanan kasus.
Sebelumnya, banyak isu beredar jika Edward Hutahaean menyebut dan menunjukkan salah satu foto pejabat Kejaksaan Agung pada saat ingin melakukan percobaan pengamanan kasus BTS 4G kepada Mantan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Banyak isu yang beredar jika ada keterlibatan pejabat kejaksaan, termasuk foto, tapi belum tentu ada keterkaitan dengan pemberian uang. Kalau ada pasti ditindak tegas," kata Kuntadi pada Senin, 16 Oktober 2023.
Kuntadi menegaskan jika peristiwa yang beredar ke pihak luar yang dipercaya bisa mengurus pengamanan kasus lewat Kejaksaan Agung merupakan hal keliru. Sebab Kejagung merupakan lembaga yang independen dan dapat diuji.
"Peristiwa yang beredar ke pihak luar, kami tegaskan, masyarakat atau pihak yang berurusan dengan kejaksaan jangan percaya bisa mengurus penanganan perkara lewat Kejaksaan. Banyak sekali pihak yang tidak bertanggung jawab bisa menggerakkan orang lain yang berurusan dengan kejaksaan. Kami tegaskan, Kejaksaan adalah lembaga independen dan dapat diuji," tegas Kuntadi.
Pada beberapa hari lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus pengadaan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan tim penyidik telah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan, pemeriksaan dan pengeledahan di beberapa tempat dan pemeriksaan tempat-tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
"Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan dan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara EH," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Jumat, 13 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya