TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif, menggunakan nama istrinya, Sakinah Juliani Utami untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi BTS. Anang melunasi rumah yang dibeli menggunakan nama Sakihan di kawasan Lebak Bulus pada 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi Permadi Indra Yoga, Direktur PT Inti Gria Perdana, perusahaan yang menjadi pengembang rumah yang dibeli Anang. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 26 September 2023, Permadi mengungkapkan kronologi pembelian rumah tersebut.
"Terkait pembelian rumah Bapak Anang, dilakukan atas nama istrinya, Sakinah Juliani Utami pada 23 Juli 2018 lalu," kata Permadi.
Permadi menyatakan Anang membeli rumah dengan luas tanah 261 meter persegi senilai Rp 10,7 miliar. Rumah yang berlokaai di Lebak bulus, Jakarta Selatan dibeli lewat Permadi, dibeli dengan keadaan sudah jadi dan siap ditempati.
"Saat itu, tepatnya tanggal 24 Agustus 2020 telah di tempati oleh keluarga istrinya, Sakinah Juliani Utami.
Langsung dilunasi meskipun belum jatuh tempo
Permadi menyatakan awalnya rumah itu dibeli dengan cara dicicil sebanyak 31 kali. Akan tetapi, menurut dia, Anang melunasi cicilan tersebut secara langsung pada angsuran ke-26.
"Cicilan awalnya 31 kali pembayaran, namun dilunasi di cicilan ke-26, jadi setelah bulan Maret 2021, tidak ada lagi cicilan," ujar Permadi sambil melihat catatan.
Saat ini, menurut dia, rumah tersebut disita oleh Kejaksaan Agung.
"Rumah disita Kejaksaan Agung pada pemeriksaan.
Anang pun membenarkan keterangan Permadi tersebut. Dia mengakui membeli rumah itu atas nama istrinya dengan cacra mencicil.
"Benar yang mulia (dibeli atas nama Sakinah), dan benar pembayaran terakhir Maret 2021," tutur Anang.
Dakwaan Anang
Sebelumnya Anang Achmad Latif didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan BTS 4G di Bakti Kominfo. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengatakan Anang memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5 miliar dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
Selain itu, Anang juga disebut melakukan pencucian uang dari hasil korupsi itu.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya pada sidang 27 Juni lalu.
Jaksa menyatakan bahwa Anang melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah properti hingga kendaraan. Selain rumah di Lebak Bulus tersebut, Anang juga disebut membeli rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung senilai Rp 6,7 miliar.
Anang Achmad Latif juga disebut melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah motor BMW R1250 GS Adv senilai Rp 950. Selain itu, dia juga membeli sebuah mobil BMW X5 dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar.