Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TPN-GP Sebut Mahkamah Konstitusi Lampaui Kewenangan Soal Putusan Batasan Usia Capres dan Cawapres

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Para Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) merespon putusan Mahkamah Konstitusi ihwal Uji Materil UU nomor 7 Tahun 2017 di Sekretariat TPN GP, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/Tika Ayu
Para Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) merespon putusan Mahkamah Konstitusi ihwal Uji Materil UU nomor 7 Tahun 2017 di Sekretariat TPN GP, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/Tika Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) Chico Hakim mengatakan pihaknya menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya saat mengabulkan uji materi Nomor 90 Tahun 2023 soal batas usia minimum capres dan cawapres. Hal itu karena MK menambahkan norma baru dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menjadi obyek uji materi.

Menurut Chico, MK sebagai intitusi negara hanya berhak menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

"Yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK dalam hemat kami telah melampui kewenangannya sebagai institusi negara," ujar Chico saat konferensi pers di Sekretariat TPN-GP, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023. 

Putusan MK disebut tak mengikat

Karena itu, Chico menilai putusan MK tak mengikat. Dia pun meminta DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Pemilu

"DPR dan pemerintah bersama harus merevisi UU Penilu sesuai putusan MK tersebut," ujarnya. 

Jika DPR dan pemerintah tidak merevisi UU Pemilu, menurut Chico, konteks yang dimaksud pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak bisa mendaftar diri sebagai bacapres atau bacawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Chico pun menyatakan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU atau Bawaslu tidak dapat melakukan perubahan Peraturan KPU soal syarat pendaftaran capres dan cawapres jika tak ada revisi undang-undang. 

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukn perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU tersebut di revisi di DPR," ujarnya.

Putusan MK dinilai mempersulit teknis Pemilu 2024

Juru Bicara TPN-GP lainnya, Tama S Langkun, mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.  Namun, dia menyayangkan adanya penambahan norma baru yang dilakukan oleh MK. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tentu saja ini menjadi kritik dan masukan untuk mk di kemudian hari. Itu yang pertama."

Tama menyebutkan dengan adanya perubahan norma dalam sebuah UU maka tentunya membutuhkan waktu lebih teknis diatur dalam peraturan-peraturan di bawahnya.  

"Misalnya PKPU dan tentu saja tahapan pemilu sudah berjalan waktu yg tersisa tinggal 3 hari untuk pendaftaran capres. Tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika MK putuskan menjadi sebuah kententuan itu harus dijalankan namun kemudian secara teknis ini pun juga akan menimbulkan kendala," kata dia.  

Putusan MK buka peluang Gibran maju pada Pilpres 2024

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Mereka menyatakan menerima sebagian putusan tersebut. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. 

Putusan MK itu membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024 terbuka lebar. Gibran merupakan Wali Kota Solo dan juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. 

Nama Gibran sebelumnya telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Sebelumnya, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat dalam UU Pemilu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

20 menit lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?


BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

1 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

5 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

13 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) dan President of the World Water Council, Loic Fauchon (kiri) menandatangani prasasti dalam acara Balinese Water Purification Ceremony rangkaian World Water Forum ke-10 2024 di Kura-Kura Bali, Denpasar, Bali, Sabtu 18 Mei 2024. ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum/Aprillio Akbar
Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

14 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

15 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.


Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

16 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.


Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

17 jam lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

17 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

17 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.