TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK melakukan pembacaan putusan gugatan batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, hari ini, Senin 16 Oktober 2023. Sejumlah pihak menggugat aturan pembatasan usai minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres tersebut. Mereka memohon aturan itu diubah jadi hanya 35 tahun.
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin 16 Oktober 2023.
"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Lantas bagaimana kronologi gugatan tersebut?
Gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu pertama kali diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI pada Maret 2023 lalu. Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH PSI Francine Widjojo mengatakan partainya memberikan ruang perhatian untuk anak muda agar berpartisipasi lebih luas dalam politik. Menurutnya, banyak anak muda yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden.
“Namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini,” ujar Francine Widjojo, dalam keterangannya pada wartawan 9 Maret 2023, Kamis, 9 Maret 2023.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin, 3 April 2023, Francine mengatakan para Pemohon saat ini berusia 35 tahun. Sehingga, kata dia, setidaknya batas usia minimal usia capres-cawapres dapat diatur 35 tahun. Dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai capres-cawapres.
Padahal pada prinsipnya, kata Francine, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya, menurut Francine, objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. “Tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” katanya.
Untuk itu PSI selaku Pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”
Selanjutnya: Partai Garuda juga layangkan gugatan