Selain PSI, gugatan juga datang dari Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda. Gugatan dilayangkan melalui Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda dan Yohanna Murtika sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda. Permohonan itu tercatat dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023.
Dikutip dari laman MKRI.go.id, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 23 Mei 2023, Pemohon yang diwakili Desmihardi dan M. Malik Ibrohim mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu merugikan hak konstitusionalnya. Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun menjadi cawapres. Pasalnya, banyak kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan.
Membandingkan dengan negara lain, kata Desmihardi, tidak sedikit jabatan presiden atau wakil presiden yang dijabat warga negara berusia di bawah 40 tahun, seperti Gabriel Boric Presiden Chile yang berusia 35 tahun atau Mahamat Deby Presiden Chad yang berusia 38 tahun. Sebagai perbandingan, pada penerapan sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi, Amerika Serikat juga mengatur syarat calon presiden setidaknya berusia 35 tahun.
Oleh karena itu, Partai Garuda mengaku berpotensi dirugikan dengan keberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat cawapres. Sebab ada banyak calon potensial berusia di bawah 40 tahun yang dapat memajukan bangsa dan negara serta memiliki pengalaman dalam pemerintahan. Karenanya, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
“Berdasarkan uraian Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memutuskan frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah’,” sebut Desmihardi membacakan salah satu butir Petitum.
Sejumlah kepala daerah juga melayangkan gugatan dengan permohonan Nomor 55/PUU-XXI/2023. Mereka adalah Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024 Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026 Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026 Ahmad Muhdlor, dan Muhammad Albarraa selaku Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, 31 Mei 2023, kuasa hukum para Pemohon, Munathsir Mustaman menjelaskan, para Pemohon telah kehilangan hak konstitusional untuk maju dalam bursa pencalonan wakil presiden yang dijamin dan dilindungi khususnya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. “Padahal para Pemohon memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara yaitu sebagai kepala daerah,” kata Munathsir.
Menurutnya, pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal cawapres Sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, walaupun usianya di bawah 40 tahun. Sehingga, sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimal sebagaimana yang dipersyaratkan.
Berdasarkan alasan tersebut, para Pemohon dalam petitum memohon agar MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara”.
Pada September lalu, lagi-lagi ketentuan mengenai batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu digugat. Dalam sidang pembukaan pada Kamis, 7 September 2023, permohonan itu diajukan oleh Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta Arkaan Wahyu dan Guy Rangga Boro dan Riko Andi Sinaga sebagai perseorangan warga negara.
Selanjutnya: Sidang perdana 3 permohonan gugatan