Sidang perdana atas tiga permohonan ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK oleh Majelis Sidang Panel, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Utomo Kurniawan dan Ilyas Satria Agung selaku kuasa hukum Arkaan menyebutkan kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia seorang pemimpin.
Pemohon mengilustrasikan dengan perbandingan, bahwa seseorang yang berusia 40 tahun dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden tanpa adanya pengalaman, sementara seseorang berusia 21 tahun saat ini telah menjadi pemimpin di tingkat daerah selama beberapa tahun dan memimpin perusahaan. Sehingga dalam penalaran yang wajar, Pemohon melihat kepemimpinan seseorang yang berusia lebih muda itu lebih baik dari yang berusia 40 tahun.
“Pemohon dengan ini memohon kepada Majelis Hakim memutus permohonan dengan amar mengubah materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu dalam persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden yang semula berusia paling rendah 40 tahun menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,“ kata Ilyas membacakan permohonan dan menghadiri persidangan secara daring.
Berikutnya Riko Andi Sinaga sebagai perseorangan warga negara dalam permohonan perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu. Melalui Purgatorio Siahaan, kuasa hukumnya, dia mengatakan, akibat adanya pembatasan pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut, Pemohon tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Dengan demikian hak persamaan Pemohon telah ditiadakan dengan berlakunya aturan yang bersifat diskriminatif tersebut.
Pada permohonannya, Pemohon menyebutkan beberapa negara seperti Argentina dan Kolombia mensyaratkan usia 30 tahun untuk dapat menjadi capres dan cawapres. Lebih muda lagi, ada Prancis yang mensyaratkan usia 18 tahun sebagai batas minimal usia pemimpin negara. Sementara di Indonesia, Pemohon menyebut sejumlah kepala daerah berusia muda juga berpengalaman memimpin dengan beban kerja yang dinilai tidak beda jauh dengan presiden dan wakil presiden.
“Berdasarkan dalil-dalil Pemohon memohon agar Mahkamah memutus perkara dengan amar putusan menyatakan frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 25 tahun’,” ucap Purgatorio di Ruang Sidang Pleno MK.
Sementara Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dalam permohonan perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang hadir sendiri menyampaikan adanya batasan usia setidaknya 40 tahun sebagai capres dan cawapres adalah termasuk perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pemohon pun menyajikan perbandingan sejumlah regulasi di Indonesia terkait batas usia untuk menduduki suatu jabatan. Misalnya, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, usia dewasa adalah di atas 18 tahun.
Selain itu, KUHPerdata yang menyebutkan dewasa adalah mereka yang mencapai umur genap 21 tahun dan kawin sebelumnya. Lalu Keputusan Mendagri Nomor Dpt.7/539/7-77 tertanggal 13-7-1977 membagi kriteria dewasa menjadi dua kategori, yaitu Dewasa politik atau 17 tahun, dan Dewasa hukum atau dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | TIKA AYU
Pilihan Editor: Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi