Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Kronologi Lengkapnya

image-gnews
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

Sidang perdana atas tiga permohonan ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK oleh Majelis Sidang Panel, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Utomo Kurniawan dan Ilyas Satria Agung selaku kuasa hukum Arkaan menyebutkan kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia seorang pemimpin.

Pemohon mengilustrasikan dengan perbandingan, bahwa seseorang yang berusia 40 tahun dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden tanpa adanya pengalaman, sementara seseorang berusia 21 tahun saat ini telah menjadi pemimpin di tingkat daerah selama beberapa tahun dan memimpin perusahaan. Sehingga dalam penalaran yang wajar, Pemohon melihat kepemimpinan seseorang yang berusia lebih muda itu lebih baik dari yang berusia 40 tahun.

“Pemohon dengan ini memohon kepada Majelis Hakim memutus permohonan dengan amar mengubah materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu dalam persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden yang semula berusia paling rendah 40 tahun menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,“ kata Ilyas membacakan permohonan dan menghadiri persidangan secara daring.

Berikutnya Riko Andi Sinaga sebagai perseorangan warga negara dalam permohonan perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu. Melalui Purgatorio Siahaan, kuasa hukumnya, dia mengatakan, akibat adanya pembatasan pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut, Pemohon tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Dengan demikian hak persamaan Pemohon telah ditiadakan dengan berlakunya aturan yang bersifat diskriminatif tersebut.

Pada permohonannya, Pemohon menyebutkan beberapa negara seperti Argentina dan Kolombia mensyaratkan usia 30 tahun untuk dapat menjadi capres dan cawapres. Lebih muda lagi, ada Prancis yang mensyaratkan usia 18 tahun sebagai batas minimal usia pemimpin negara. Sementara di Indonesia, Pemohon menyebut sejumlah kepala daerah berusia muda juga berpengalaman memimpin dengan beban kerja yang dinilai tidak beda jauh dengan presiden dan wakil presiden.

“Berdasarkan dalil-dalil Pemohon memohon agar Mahkamah memutus perkara dengan amar putusan menyatakan frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 25 tahun’,” ucap Purgatorio di Ruang Sidang Pleno MK.

Sementara Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dalam permohonan perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang hadir sendiri menyampaikan adanya batasan usia setidaknya 40 tahun sebagai capres dan cawapres adalah termasuk perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pemohon pun menyajikan perbandingan sejumlah regulasi di Indonesia terkait batas usia untuk menduduki suatu jabatan. Misalnya, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, usia dewasa adalah di atas 18 tahun.

Selain itu, KUHPerdata yang menyebutkan dewasa adalah mereka yang mencapai umur genap 21 tahun dan kawin sebelumnya. Lalu Keputusan Mendagri Nomor Dpt.7/539/7-77 tertanggal 13-7-1977 membagi kriteria dewasa menjadi dua kategori, yaitu Dewasa politik atau 17 tahun, dan Dewasa hukum atau dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | TIKA AYU

Pilihan Editor: Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

20 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

21 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.


Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.