Billy menyatakan pihaknya mendapat informasi bahwa pencabutan izin itu merupakan instruksi dari Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Republik Indonesia. Alasannya, kata Billy, karena diskusi itu dianggap berafiliasi dengan kampanye Anies.
Ia pun mempertanyakan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat tersebut. Pasalnya, relawan Ganjar Pranowo diperbolehkan untuk menggelar acara di gedung itu pada September lalu.
Billy lantas menilai ada kejanggalan dalam pembatalan izin tersebut. Pasalnya, menurut dia, acara Anies di Jawa Barat sebelumnya berlangsung lancar. Namun kali ini kata Billy dihalangi dengan pembatalan mendadak. Dia pun menyayangkan peristiwa pembatalan penggunaan gedung untuk acara Anies Baswedan ini. Ia mengatakan seharusnya pemerintah tak tebang pilih.
"Harusnya kita berharap saja semua kandidat calon presiden ataupun wakil presiden mempunyai hak yang sama untuk mengakses ruang publik. Sehingga ketika mungkin satu diizinkan, ya mestinya yang satunya diizinkan juga. Bukan yang satunya diizinkan satu yang lainnya tidak," ujarnya.
Dinas Pariwisata Jawa Barat akui batalkan izin
Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat pun telah membenarkan membatalkan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara Anies.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Benny Bachtiar mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023. Dia menjelaskan, dalam surat edaran itu KPU melarang pemasangan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI atau Polri dan BUMN atau BUMD.
Akibat pembatalan acara diskusi Anies Baswedan ini, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat di Bandung oleh Change Indonesia.