TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, mengatakan negara harus menyediakan fasilitas kepada warga negara supaya hak politik dalam mengikuti Pemilu terpenuhi.
Terutama akses yang adil kepada warga yang tinggal di daerah terpencil. Jauh dari akses jalan raya serta daerah perkotaan. "Negara harus memfasilitasi itu sehingga warga di wilayah terpencil dapat mengikuti pemilihan," tutur Atnike, kepada Tempo, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.
Atnike menjelaskan, pemilihan umum yang akan dihelat pada 14 Februari 2024, adalah kontestasi demokrasi yang memberikan ruang kepada warga negara menyatakan hak politiknya. "Baik untuk memilih atau dipilih," ujar dia.
Menurut Atnike, Pemilu 2024 ini harus memastikan setiap orang dapat berpartisipasi secara substansi. Warga negara akan menggunakan hak pilih atau dipilih untuk mengusung seseorang sebagai anggota legislatif, eksekutif. Baik di tingkat pusat atau daerah.
Tak hanya fasilitas. Hak penyelenggara pemilu pun, tutur Atnike, harus terlindungi. Baik kesehatan maupun keselamatan. "Sehingga tak hanya proses pemilu berjalan lancar, tapi semua orang dapat melakukannya dengan aman," tutur dia, seusai diskusi potensi kematian petugas KPPS di Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2019, Kementerian Kesehatan mencatat jumlah korban meninggal sebanyak 485 orang. Sementara petugas KPPS mengalami sakit sebanyak 10.997. Korban meninggal dunia berusia 50-60 tahun. Pemicunya adalah kelelahan, menderita penyakit bawaan, dan beban kerja mencapai 20-22 jam sehari.
Hal itu dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari. Jumlah kematian itu karena para oenyelenggara pemilu ad hoc itu karena menderita komorbit dan kelelahan. "Seperti serangan jantung, darah tinggi, dan diabetes," kata Hasyim.
Koordinator Asisten Ombudsman RI Nugroho Andriyanto, memberikan catatan yang meminta kepada penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, memperkuat pelayanan kesehatan di dekat tempat pemungutan suara atau TPS.
"Perlu ada perhatian (pemeriksaan kesehatan) yang proporsional kepada petugas," ujar Nugroho. Menurut dia, agar kasus kematian yang terjadi di Pemilu 2019 itu tidak terulang di Pemilu 2024.
Dalam perspektif HAM, Atnike Nova Sigiro, menuturkan pemilihan umum ramah hak asasi manusia adalah kesiapan negara menyediakan sarana prasarana, prosedur, dan fasilitas yang dapat digunakan warga negara.
Kebutuhan fasilitas itu harus bisa diakses setiap warga negara yang memiliki hak memilih dan dipilih. Terutama bagi masyarakat yang hidup di wilayah terpencil.
Atnike menyatakan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan postur geografis dan ekonomi-sosial beragam. Banyak wilayah-wilayah sudah bisa diakses berbagai jenis transportasi. Tapi ada yang perlu menggunakan transportasi laut untuk menggunakan hak politiknya di pemilihan umum.
"Pemilihan umum adalah memberikan ruang pelaksaanan atau pemenuhan hak politik warga supaya berpartisipasi di dalam politik. Baik untuk memilih atau dipilih," ucap Atnike.
Pilihan Editor: DCS Pemilu 2024 Dinilai Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan