Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

image-gnews
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Oktober 2023 pukul 10.17 WIB. Ia akan berpamitan dengan para pegawai sebelum mundur dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Oktober 2023 pukul 10.17 WIB. Ia akan berpamitan dengan para pegawai sebelum mundur dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cekal Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga cucunya selama 6 bulan. KPK telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah mantan Menteri Pertanian SYL.

Pencekalan ternyata juga berlaku untuk keluarganya, meliputi Ayun Sri Harahap (istri), Indira Chunda Thita (anak), dan Andi Tenri Bilang R (cucu). 

Beberapa anggota keluarga SYL dicekal karena secara langsung atau tidak langsung diduga menerima dana dan fasilitas dari SYL. Dana dan fasilitas tersebut terhitung sejak SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2022. Nilai dari dana dan fasilitas tersebut sekurang-kurangnya adalah Rp 4,9 miliar. 

Uang tersebut diterima SYL beserta keluarganya melalui jalur pegawai Kementerian Pertanian. Pegawai tersebut berstatus sebagai pejabat Kementan atau pihak ketiga di luar struktur Kementan. Pejabat Kementan yang membantu penyetoran uang ke keluarga SYL adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Eselon III Kmentan Rezki Yudhistura.

Untuk pihak ketiga, meliputi PNS Balai Karantina Makassar Ali Andri. Berikut adalah aturan pencekalan seseorang untuk bepergian ke Luar Negeri.

Dilansir dari ejournal.unsrat.ac.id, KPK mempunyai dasar hukum untuk mencegah seseorang untuk bepergian ke luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, dalam BAB IX mengenai Pencegahan dan Penangkalan, mulai Pasal 91 sampai dengan Pasal 103, Pasal 226 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dan Putusan MK bernomor PUT No. 64/PUU-IX/2011 - Perkara Pengujian UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD 1945. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pencekalan tersebut hanya boleh berdurasi 6 bulan dan hanya boleh diperpanjang sekali maksimal 6 bulan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK dalam konteks kasus SYL, memiliki kewenangan memerintah pihak imigrasi agar mencekal SYL hingga cucunya bepergian ke luar negeri dengan durasi maksimal 6 bulan. Setelah itu, perintah dapat diperpanjang sekali dengan durasi yang sama, yaitu 6 bulan maksimal. 

Aturan pencekalan SYL hingga cucunya juga bisa dilihat dalam kasus korupsi ktp elektronik yang dilakukan oleh Setya Novanto. Saat itu, Setya Novanto dicekal dengan aturan yang tertuang dalam UU KPK No. 30 Tahun 2002 hingga Putusan MK bernomor PUT No. 64/PUU-IX/2011. Perintah pencekalan Setya Novanto juga berdurasi 6 bulan. 

Upaya pencekalan yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk memperlancar penanganan dari tingkap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Utamanya, untuk memastikan tersangka atau saksi yang dipanggil dan diperiksa dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tetap berada di Indonesia.

Dalam kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo, pencekalan yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk memastikan bahwa SYL hingga cucunya tidak menghilang di luar negeri ketika proses peradilan sedang berlangsung. 

ANANDA RIDHO SULISTYA | LINDA TRIANITA | IHSAN RELIUBUN | KARTIKA ANGGRAENI
Pilihan editor: Syahrul Yasin Limpo Bakal Bertemu Jokowi Malam Ini di Istana Apa yang Dibahas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

2 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya mengembalikan berkas kasus Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Belum diserahkan lagi ke Kejaksaan.


Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

5 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.


Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?


Menteri Amran Sulaiman Sebut Masih Ada Calo di Kementerian Pertanian: Akan Diberantas

6 hari lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Tempo/Ilona
Menteri Amran Sulaiman Sebut Masih Ada Calo di Kementerian Pertanian: Akan Diberantas

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan ingin menghilangkan calo yang hingga saat ini masih beredar di Kementerian Pertanian.


IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

19 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

IPW meminta Polda Metro Jaya untuk profesional dalam mengusut pertemuan antara pimpinan KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto.


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

21 hari lalu

Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutus Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana 12 tahun penjara, lebih berat dari vonis pertama.


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

21 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah vonis banding justru memperberat hukumannya.


Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

24 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

32 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.