TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi langkah Syahrul Yasin Limpo mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini Syahrul tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Ali mengatakan siapa saja berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.
“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” kata dia kepada Tempo, Ahad 8 Oktober 2023.
Kendati demikian, Ali berharap pengajuan perlindungan Syahrul ke LPSK bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sedang berproses di KPK.
“Bagi KPK, semua ada aturan yang harus dipatuhi. Kami hanya ingin memastikan bahwa tentu ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku,” kata Ali.
Ia melanjutkan pemberian perlindungan itu sama halnya seperti dalam pemberian status justice collaborator. “Kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Permohonan itu diajukan Syahrul Yasin Limpo bersama tiga orang lainnya melalui surat tertulis yang diterima LPSK pada Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB.
Selain Syahrul Yasin Limpo, nama-nama yang juga berada dalam surat permohonan itu adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, ajudan menteri pertanian Panji Harjanto, dan seseorang bernama Hartoyo. Permohonan ini diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan.
Berdasarkan tanda terima permohonan perlindungan saksi LPSK yang beredar, Syahrul Yasin Limpo mengajukan permohonan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Telah diterima pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023, pukul 17.57 wib, surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” seperti tertulis dalam surat itu.
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Bakal Bertemu Jokowi Malam Ini di Istana, Apa yang Dibahas?