TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS akan mengkaji motif politik di balik usulan perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Kami tak mau terjebak dalam asumsi, sehingga kami akan coba melihat dan mengkaji kembali indikasi yang mengarah kepada kepentingan politik," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023.
Hal itu, kata dia, karena TNI dan Polri merupakan instrumen penting dalam Pemilu. "Tapi untuk saat ini kami masih akan melakukan pendalaman dan kajian lebih jauh terkait dengan dugaan motif politik di balik perpanjangan masa jabatan," kata Dimas.
Dimas mengatakan pihaknya tegas menolak usulan perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. "Alasan utama soal kepatuhan terhadap mekanisme prosedur hukum bahwa sudah ada aturan soal masa pensiun Panglima TNI," kata dia.
Alih-alih memperpanjang masa dinas Panglima TNI, Dimas mengatakan pemerintah seharusnya fokus untuk mereformasi institusi ini. "Bukan bicara perpanjangan pensiun, tapi soal reformasi peran, profesionalisme, dan imparsialitas TNI," kata dia.
Pemerintah, kata Dimas, seharusnya bisa menegasikan usulan itu karena tak memiliki alasan mendesak. "Bukan hal urgent dilakukan di saat banyak perwira tinggi di TNI harusnya punya kesempatan untuk meregenerasi tubuh TNI," kata dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ilegal dan tak ada esensinya. Yudo akan memasuki usia pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023.
Koalisi menilai proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.
Adapun Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan soal rencana perpanjangan masa jabatan Panglima adalah mutrak kewenangan Presiden Joko Widodo. "Itu hak prerogatif presiden," ujar dia.
Pilihan Editor: Soal Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Yudo Margono, Kapuspen: Hak Prerogatif Presiden