TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan rencana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang seharusnya pensiun pada 1 Desember 2023, adalah mutlak keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Itu hak prerogatif presiden,” katanya via WhatsApp kepada Tempo, Selasa, 3 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo menyatakan perpanjangan masa kerja Yudo sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan. Sementara, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengatakan baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka.
Meski menurut masyarakat hal itu bisa menimbulkan dinamika di internal TNI, dalam artian, adanya penumpukan perwira tanpa jabatan, Julius mengatakan tak ada bahasan mengenai itu.
“Tidak ada pembahasan tentang itu, sekali lagi itu hak prerogatif presiden. Biarkan mengalir saja,” kata dia.
Perihal adanya indikasi ilegal dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini berdasarkan itu Pasal 53 Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun, Julius menyerahkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kan sedang diajukan ke MK. Putusannya bisa saja tahun depan, dan Panglima (Yudo Margono) sesuai UU 34 akan pensiun di Desember,” ujar Julius.
Rencana pembahasan perpanjangan masa dinas Yudo Margono bermula dari sejumlah anggota Komisi I DPR RI. Sebagian anggota Komisi I berpendapat pergantian Yudo sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai.
Kendati demikian, ada juga yang beranggapan, pergantian Yudo sebaiknya segera dilakukan, tanpa harus menunggu Pemilu 2024 selesai.
Ketua Komisi I Meutya Hafid pun menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada presiden untuk menggodok dua opsi tersebut.
Sementara pada September 2023, saat dimintai keterangan mengenai rencana ini, Presiden Jokowi irit bicara. “Masih dalam proses," katanya saat ditemui usai memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa, 19 September 2023.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut rencana perpanjangan masa dinas Yudo Margono ilegal dan tak ada esensinya.
Menurut mereka, hal itu tertuang pada Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.
“Ketentuan itu tak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI,” kata Koalisi seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Lebih dari itu, Koalisi ini menuturkan presiden harus menghindari pertimbangan yang sifatnya politis dalam pergantian Panglima TNI ke depan. Hal ini menjadi penting terutama di tengah kontestasi politik elektoral 2024 di mana calon Panglima TNI yang baru diharapkan mampu menjaga soliditas, netralitas, dan profesionalisme prajurit.
Pilihan Editor: Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya