Kelanjutan Proses Hukum
Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 16 Januari 2023. Namun demikian, PN Surabaya melarang sidang tersebut disiarkan secara langsung, sehingga bersifat tertutup.
Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan atau JSKK menilai negara belum maksimal dalam penuntasan kasus tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, dari kelima terdakwa yang telah ditetapkan pada kasus tragedi, seperti Ketua Panpel Arema FC Abdul Harris, Security Office Arema FC Suko Sutrisno, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranomo, seluruhnya menerima vonis ringan dengan hukuman paling lama 3 tahun penjara dan 2 terdakwa lainnya divonis bebas.
Respons Tokoh Nasional
Tragedi tersebut pun turut menarik perhatian tokoh nasional, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta untuk tragedi kerusuhan tersebut diusut secara tuntas. “Saya ingin diusut tuntas, gak ada yang ditutupi-tutupi. Yang salah juga diberi sanksi, kalau masuk ke pidana juga dipidanakan,” kata Jokowi usai mengunjungi korban terluka di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar Malang, Rabu, 5 Oktober 2022.
Semenatara itu, respon berbeda diperlihatkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, yang sempat dikecam karena menyebut bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. "Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," kata Mahfud soal tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa hingga 135 orang itu.
Ucapan belasungkawa pun datang dari Anies Baswedan yang pada saat tragedi tersebut terjadi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Izinkan kami menyampaikan rasa belasungkawa, duka cita atas wafatnya begitu banyak pada kejadian tadi malam di Kota Malang," kata Anies, Ahad, 2 Oktober 2022.
RENO EZA MAHENDRA S I EKO WIDIANTO I IQBAL MUHTAROM I MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Pantau Implementasi Rekomendasi ke Berbagai Pihak