Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Pantau Implementasi Rekomendasi ke Berbagai Pihak

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah keluarga korban membentangkan poster dan spanduk di depan stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. | TEMPO/Eko Widianto
Sejumlah keluarga korban membentangkan poster dan spanduk di depan stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. | TEMPO/Eko Widianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan beberapa catatan berkaitan satu tahun Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Kabupaten Malang, Jakarta Timur. Tragedi itu menyebabkan 135 suporter sepak bola meninggal setelah laga antara Arema FC dan Persebaya.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan ada beberapa aspek penting Tragedi Kanjuruhan yang telah mempengaruhi kehidupan banyak orang. Seperti proses penegakan hukumnya, kata dia, proses peradilan belum sepenuhnya mengungkap kejadian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan secara mendalam. 

“Fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM adalah gas air mata ditembakkan ke tribune 13, dan amunisi gas air mata jatuh di ujung samping tangga 13. Akibatnya, asap masuk ke lorong tangga dan keluar melalui pintu 13. Hal ini menciptakan kepanikan di antara penonton, menyebabkan mereka berdesakan untuk keluar stadion dalam kondisi mata perih, kulit panas, dan dada sesak. Kepanikan ini menyebabkan penumpukan di pintu 13, yang mengakibatkan banyak penonton terjepit, terjatuh. dan terinjak-injak,” kata dia dilansir dari pernyataan tertulis, Selasa, 2 Oktober 2023.

Ia menuturkan perihal upaya pemulihan korban, bahwa putusan pengadilan tidak mengatur atau menegaskan tanggung jawab pelaku dalam restitusi/rehabilitasi korban. 

“Layanan dan bantuan untuk pemulihan korban belum merata dan tidak tepat sasaran, termasuk layanan pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Mekanisme penerimaan dan penyaluran bantuan terhadap korban masih sporadis, tidak terkonsolidasi, dan tergantung pada kelompok, organisasi, atau lembaga tertentu,” ujarnya.

Menurut Uli, masalah ini berlarut sebab ketiadaan data korban yang terkonsolidasi dan terintegrasi, termasuk data jumlah korban, tipologi kerugian korban, dan layanan atau bantuan yang diperlukan dan telah diterima oleh masing-masing korban. Selain itu, lanjutnya, belum ada leading sector yang mengkoordinasikan pemulihan korban, sehingga tidak ada mekanisme yang jelas dalam penerimaan dan penyaluran layanan kepada para korban, komunikasi dan koordinasi antar lembaga dan organisasi, pengawasan penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban.

“Melalui Focus Group Discussion (FGD) tentang penanganan korban Tragedi Kanjuruhan dengan partisipasi jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan perwakilan Tim Gabungan Aremania, maka hasilnya adalah komitmen untuk menyempurnakan dan menyinkronkan database korban,” kata dia.

Upaya itu nantinya, kata Uli, akan dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, forum ini juga sepakat perlu adanya memorialisasi Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan guna menjadi pengenangan sejarah, penghargaan terhadap korban, dan menjadi pembelajaran agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu ada pula rekomendasi dari Komnas HAM kepada enam pihak yang ditujukan mengenai Tragedi Kanjuruhan, di antaranya Pemerintah Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), PT. Liga Indonesia Baru (LIB), PT. Indosiar, dan Arema FC. 

Kepada Aremania yang memutuskan untuk bekerja sama dalam pemulihan korban, terutama dalam pemutakhiran database korban tragedi Kanjuruhan, kata Uli, Komnas HAM meminta agar seluruh langkah-langkah perbaikan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Pentingnya komitmen bersama untuk menjaga hak asasi manusia dalam dunia sepak bola. Keberadaan kegiatan pertandingan sepak bola, baik sebagai ruang sosial maupun sektor bisnis, harus dilakukan dengan menempatkan keselamatan manusia dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai keutamaan.”

Ia menuturkan, Komnas HAM akan terus memantau dan memastikan implementasi rekomendasi yang telah disampaikan kepada para pihak terkait tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang terus dilanjutkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

“Supaya para korban dan keluarga dapat memperoleh keadilan dan pemulihan. Sementara masyarakat Kota/Kabupaten Malang dapat dipulihkan dari trauma, dan pengalaman serupa dapat dicegah di masa yang akan datang di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Pilihan Editor: Jokowi Khawatir Soal Ketahanan Pangan, Ini Wacana Swasembada Pangan Orde Lama Lewat Rencana Kasimo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Supporter Gresik United, Aliansi Masyarakat Sipil Singgung Tragedi Kanjuruhan

10 hari lalu

Kericuhan suporter Gresik United dengan pihak keamanan dalam pertandingan Liga 2 di Gresik.
Polisi Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Supporter Gresik United, Aliansi Masyarakat Sipil Singgung Tragedi Kanjuruhan

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengecam keras peristiwa penembakan gas air mata saat pembubaran supporter di lingkungan Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik pada 19 November 2023.


Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

19 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Jawa Timur.


Komnas HAM Soroti Penyalahgunaan Media Sosial dalam Kasus TPPO

22 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Komnas HAM Soroti Penyalahgunaan Media Sosial dalam Kasus TPPO

Menurut Komnas HAM, pola scamming memiliki tahapan untuk menjebak para pekerja imigran, salah satunya menggunakan media sosial.


Komnas HAM Tekankan Pengetahuan dan Prosedural Rekrutmen Calon TKI dalam Kurangi TPPO

23 hari lalu

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro dalam membuka kegiatan Konferensi Regional
Komnas HAM Tekankan Pengetahuan dan Prosedural Rekrutmen Calon TKI dalam Kurangi TPPO

Komnas HAM menyebut kasus TPPO adalah dampak dari rekrutmen yang non-prosedural dan tidak memiliki izin yang jelas dari pemerintah.


Ketua Prabowo Mania 08 Tantang Ganjar Ungkap Aktor Pelanggaran HAM 27 Juli 1996

28 hari lalu

Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer memberikan keterangan pers di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Beredar isu Prabowo mencekik dan menampar seorang wakil menteri (wamen) dalam suatu rapat di Istana Negara. Isu itu mulanya disebarkan Seword TV melalui akun YouTube mereka pada 17 September 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Prabowo Mania 08 Tantang Ganjar Ungkap Aktor Pelanggaran HAM 27 Juli 1996

"Saya nantangin, berani tidak Ganjar teriak aktor pelanggar HAM?" kata Ketua Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer.


KontraS Ragukan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM Cawapres Mahfud Md

41 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan dokumen pendaftaran di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KontraS Ragukan Komitmen Penegakan Hukum dan HAM Cawapres Mahfud Md

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya meragukan komitmen bakal calon wakil presiden Mahfud Md dalam urusan penegakan hukum dan hak asasi manusia/HAM.


Festival HAM 2023, Ketika Anak Muda Bicara Hak Asasi

41 hari lalu

Pembacaan Deklarasi Suara Orang Muda di penutupan Festival HAM, Singkawang Kalimantan Barat, 18 Oktober 2023. TEMPO/ILONA ESTERINA
Festival HAM 2023, Ketika Anak Muda Bicara Hak Asasi

Sejumlah anak muda mengeluhkan soal kurangnya ruang bagi mereka untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan.


Merayakan Keberagaman dan Hak Asasi di Singkawang

41 hari lalu

Pembacaan Deklarasi Suara Orang Muda di penutupan Festival HAM, Singkawang Kalimantan Barat, 18 Oktober 2023. TEMPO/ILONA ESTERINA
Merayakan Keberagaman dan Hak Asasi di Singkawang

Festival HAM 2023 digelar di Kota Singkawang, Kalimantan Barat


Komnas HAM Berharap Pemilu 2024 Ramah HAM

48 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kanan) dan Deputi Protokol Pers dan Media Setpres Bey Machmudin bersiap menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Presiden Joko Widodo menerima anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dan membahas penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu baik yudisial maupun non-yudisial. ANTARA/Sigid Kurniawan
Komnas HAM Berharap Pemilu 2024 Ramah HAM

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, mengatakan pemilu ramah ham adalah kesiapan negara menyediakan sarana prasarana kepada warga.


Komnas HAM: Negara Harus Fasilitasi Pemilu untuk Diakses Semua Warga

48 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua KPU Hasyim Asyari dan anggota Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam deklarasi Pemilu Ramah HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta, Ahad, 11 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Komnas HAM: Negara Harus Fasilitasi Pemilu untuk Diakses Semua Warga

Komnas HAM mengatakan, negara harus menyediakan fasilitas kepada warga negara supaya hak politik dalam mengikuti pemilihan umum terpenuhi.