TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menganalisis sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut dia, KPK harus segera mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara kepada publik.
Apalagi kata dia, yang berkaitan dengan perkara ialah pejabat publik sehingga proses hukum harus dijalankan. “Seharusnya KPK segera menjelaskan siapa tersangkanya, agar tidak menimbulkan spekulasi negatif dari masyarakat,” kata Fickar pada Selasa, 2 Oktober 2023.
Ia menuturkan, menunda-nunda pengumuman penetapan tersangka, bisa menimbulkan penafsiran dalam artian menunda rasa keadilan. “Selain menzalimi pihak yang bersangkutan juga menimbulkan kesimpangsiuran kepada masyarakat," ucapnya.
Menurut Fickar, KPK sebagai bagian dari lembaga penegakan hukum harus menjaga kredibilitasnya, agar tidak menimbulkan prasangka negatif yang macam-macam. “Kepastian dan kejelasan dibutuhkan juga oleh orang yang disangka, agar bisa mempersiapkan diri untuk melakukan upaya-upaya hukum atas apa yang menimpa dirinya. Prinsip kepastian hukum, keseimbangan dan keadilan harus ditegakan,” ujarnya.
“KPK tidak boleh menggunakan kewenangananya untuk melahirkan ketidakpastian hukum,” kata Abdul.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kementan masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan apa yang jadi materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan. “KPK akan sampaikan siapa tersangkanya, tapi saat ini perkara sedang berjalan hingga siang ini, jadi masih di awal,” katanya, Jumat, 23 September 2023.
Hal itu, kata Ali, lantaran KPK mengikuti SOP tersendiri berdasarkan UU KPK Pasal 44. Namun, Ali memastikan sebagaimana proses penyidikan tentu ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Identitas dan konstruksi perkara tersangka nanti pasti kami akan umumkan secara resmi ketika proses penyidikan sudah cukup. Ada proses panjang yang akan dilakukan KPK,” ujarnya.
Di era kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan. Hal ini berbeda dengan era pimpinan KPK sebelum-sebelumnya yang mengumumkan tersangka sesaat setelah kasus tersebut diteken surat perintah penyidikannya (sprindik).
KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Kementan, yaitu ruang kerja Mentan dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Proses penyidikan ini adalah perkara dugaan korupsi dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12e. “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu saja kejadiannya di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujar Ali.
Pilihan Editor: KPK Panggil Febri Diansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan