INFO NASIONAL - Sektor industri elektronika masih menghadapi kendala suplai bahan baku dan bahan penolong komponen elektronika. Ketergantungan impor menyebabkan tingkat importasi komponen elektronika cukup tinggi.
Pemerintah terus berupaya dengan mengeluarkan kebijakan strategis untuk meningkatkan industri nasional melalui pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu pemerintah juga memberikan insentif kepada investor berupa tax holiday dan tax allowance.
“Pemerintah berupaya untuk menumbuhkan ekosistem industri komponen kedepannya yang dapat dimulai dari mendorong pengembangan desain chip semikonduktor," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Priyadi Arie Nugroho.
Priyadi menjelaskan, saat ini, regulasi yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri, adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kementerian atau lembaga atau perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
"Apabila terdapat produk dalam negeri dengan nilai penjumlahan TKDN dan BMP mencapai 40 persen lebih, maka produk tersebut wajib untuk dibeli," kata Priyadi.
Selain wajib beli pada produk dalam negeri dengan kandungan lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, cara lain adalah dengan SNI untuk melindungi produk nasional. Pemberlakuan SNI secara wajib untuk sejumlah produk elektronika akan mendorong industri melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan standar kualitas produk.
Wajib beli untuk produk lokal dengan TKDN dan BMP paling sedikit 40 persen dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah akan mendorong pertumbuhan industri nasional. "Beberapa produk elektronik dengan kandungan lokal 40 persen, di antaranya chromebook, televisi, set top box, lemari pendingin atau kulkas, AC, dan lainnya," kata Priyadi. (*)