Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Pantau Implementasi Rekomendasi ke Berbagai Pihak

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah keluarga korban membentangkan poster dan spanduk di depan stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. | TEMPO/Eko Widianto
Sejumlah keluarga korban membentangkan poster dan spanduk di depan stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. | TEMPO/Eko Widianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan beberapa catatan berkaitan satu tahun Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Kabupaten Malang, Jakarta Timur. Tragedi itu menyebabkan 135 suporter sepak bola meninggal setelah laga antara Arema FC dan Persebaya.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan ada beberapa aspek penting Tragedi Kanjuruhan yang telah mempengaruhi kehidupan banyak orang. Seperti proses penegakan hukumnya, kata dia, proses peradilan belum sepenuhnya mengungkap kejadian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan secara mendalam. 

“Fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM adalah gas air mata ditembakkan ke tribune 13, dan amunisi gas air mata jatuh di ujung samping tangga 13. Akibatnya, asap masuk ke lorong tangga dan keluar melalui pintu 13. Hal ini menciptakan kepanikan di antara penonton, menyebabkan mereka berdesakan untuk keluar stadion dalam kondisi mata perih, kulit panas, dan dada sesak. Kepanikan ini menyebabkan penumpukan di pintu 13, yang mengakibatkan banyak penonton terjepit, terjatuh. dan terinjak-injak,” kata dia dilansir dari pernyataan tertulis, Selasa, 2 Oktober 2023.

Ia menuturkan perihal upaya pemulihan korban, bahwa putusan pengadilan tidak mengatur atau menegaskan tanggung jawab pelaku dalam restitusi/rehabilitasi korban. 

“Layanan dan bantuan untuk pemulihan korban belum merata dan tidak tepat sasaran, termasuk layanan pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Mekanisme penerimaan dan penyaluran bantuan terhadap korban masih sporadis, tidak terkonsolidasi, dan tergantung pada kelompok, organisasi, atau lembaga tertentu,” ujarnya.

Menurut Uli, masalah ini berlarut sebab ketiadaan data korban yang terkonsolidasi dan terintegrasi, termasuk data jumlah korban, tipologi kerugian korban, dan layanan atau bantuan yang diperlukan dan telah diterima oleh masing-masing korban. Selain itu, lanjutnya, belum ada leading sector yang mengkoordinasikan pemulihan korban, sehingga tidak ada mekanisme yang jelas dalam penerimaan dan penyaluran layanan kepada para korban, komunikasi dan koordinasi antar lembaga dan organisasi, pengawasan penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban.

“Melalui Focus Group Discussion (FGD) tentang penanganan korban Tragedi Kanjuruhan dengan partisipasi jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan perwakilan Tim Gabungan Aremania, maka hasilnya adalah komitmen untuk menyempurnakan dan menyinkronkan database korban,” kata dia.

Upaya itu nantinya, kata Uli, akan dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, forum ini juga sepakat perlu adanya memorialisasi Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan guna menjadi pengenangan sejarah, penghargaan terhadap korban, dan menjadi pembelajaran agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu ada pula rekomendasi dari Komnas HAM kepada enam pihak yang ditujukan mengenai Tragedi Kanjuruhan, di antaranya Pemerintah Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), PT. Liga Indonesia Baru (LIB), PT. Indosiar, dan Arema FC. 

Kepada Aremania yang memutuskan untuk bekerja sama dalam pemulihan korban, terutama dalam pemutakhiran database korban tragedi Kanjuruhan, kata Uli, Komnas HAM meminta agar seluruh langkah-langkah perbaikan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Pentingnya komitmen bersama untuk menjaga hak asasi manusia dalam dunia sepak bola. Keberadaan kegiatan pertandingan sepak bola, baik sebagai ruang sosial maupun sektor bisnis, harus dilakukan dengan menempatkan keselamatan manusia dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai keutamaan.”

Ia menuturkan, Komnas HAM akan terus memantau dan memastikan implementasi rekomendasi yang telah disampaikan kepada para pihak terkait tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang terus dilanjutkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

“Supaya para korban dan keluarga dapat memperoleh keadilan dan pemulihan. Sementara masyarakat Kota/Kabupaten Malang dapat dipulihkan dari trauma, dan pengalaman serupa dapat dicegah di masa yang akan datang di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Pilihan Editor: Jokowi Khawatir Soal Ketahanan Pangan, Ini Wacana Swasembada Pangan Orde Lama Lewat Rencana Kasimo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

4 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.


Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

4 hari lalu

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan Saurlin P Siagian menyampaikan perkembangan penanganan perihal peristiwa penganiayaan relawan Ganjar - Mahfud oleh Anggota TNI pada 30 Desember 2023 di Boyolali, Jawa Tengah di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

9 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

15 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

15 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

16 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

28 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

31 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

34 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum