TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan 22 negara termasuk Uganda, Rusia, India, Bangladesh, Pakistan dan Myanmar, saat ini telah menghentikan ekspor bahan pangan, seperti beras. Kondisi tersebut diakuinya membuat khawatir lantaran jadi sebab harga bahan pangan melonjak akhir-akhir ini.
“Ngeri sekali kalau melihat cerita semua negara sekarang mengerem, semuanya tidak ekspor pangannya. Gandum sudah, beras sudah, gula sudah, semuanya ngerem, semuanya,” katanya saat pembukaan Rapat Kerja Nasional PDIP di Jakarta Pusat, Jumat, 29 September 2023.
Jokowi mengatakan, lima sampai sepuluh tahun ke depan Indonesia membutuhkan visi taktis dan rencana rinci untuk menghadapi masalah ketahanan pangan. Ia pun menggemakan pernyataan Presiden Sukarno soal pentingnya pangan dalam kehidupan bangsa. Dikutip dari Antaranews, agenda swasembada pangan memang jadi prioritas era Orde Lama.
Lantas kebijakan apa saja yang diterapkan pemerintah Orde Lama?
Dinukil dari studi di jurnal Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, pada masa Orde Lama, pemerintah menganggap masalah pertanian dan agraria merupakan hal mendasar bagi pembangunan bangsa. Untuk itu, segala yang berhubungan dengan pertanian dan agraria kudu lekas dibenahi. Ada dua program sebagai formula untuk menyelamatkan pertanian yang diterapkan, yaitu Rencana Kasimo dan Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria.
Rencana Kasimo
Rencana Kasimo ini disusun oleh Menteri Urusan Bahan Makanan Ignatius Joseph Kasimo atau I.J. Kasimo. Program ini berupa Rencana Produksi Tiga Tahun pada 1948 hingga 1950. Terkait usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Inti dari Kasimo Plan adalah untuk meningkatkan kehidupan rakyat dengan meningkatkan produksi bahan pangan.
Rencana Kasimo ini adalah:
1. Menanami tanah kosong atau tidak terurus di Sumatera Timur seluas 281.277 hektare.
2. Melakukan intensifikasi di Jawa dengan menanam bibit unggul.
3. Pencegahan penyembelihan hewan-hewan yang berperan penting bagi produksi pangan.
4. Di setiap desa dibentuk kebun-kebun bibit, dan.
5. Transmigrasi bagi 20 juta penduduk Pulau Jawa dipindahkan ke Sumatera dalam jangka waktu 10-15 tahun
Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria
Pemerintah juga membentuk Undang-undang Pokok Agraria atau UUPA. Tujuan diberlakukannya UUPA ini adalah:
1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Sayangnya, pemerintahan Orde Lama tidak berlangsung lama, kebijakan distribusi tanah secara adil menurut Undang-undang Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan landreform kandas di era itu. Alhasil, Agrarische Wet yang menjadi dasar bagi Hak Guna Usaha (HGU) para pemodal dan partikelir untuk memeras tanah dan petani kecil terus berlangsung.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi: Ngeri Sekali Negara-negara Rem Ekspor Pangan