TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Hukum Politik dan Keamanan Mahfud MD turut mengomentari soal kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menteri Pertanian itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua pejabat lain yang terjerat, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta. KPK sudah memanggil Syahrul dari 19 Juni 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Mahfud MD menyoroti tiga hal tentang kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo. Berikut tiga hal yang disoroti Mahfud MD.
- Dugaan Korupsi dan Turun Langsung
Mahfud MD menyebut dirinya akan langsung turun tangan jika penyidik mengalami kesulitan mengungkapkan kasus korupsi Syahrul Yasin Lampo di Kementan.
“Pemerintah pasti dukung penuh, kalau ada kesulitan bilang ke saya, nanti saya turun tangan,” kata Mahfud MD pada Ahad, 1 Oktober 2023.
Keterlibatan langsung tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah tidak pandang bulu menangani kasus tindak pidana apalagi korupsi. Mahfud bilang bahwa hukum harus ditegakkan. “Kalau mau negara ini baik, hukum harus ditegakkan. Ke atas itu hukum harus memberi kepastian ke bawah harus memberi perlindungan," kata Mahfud MD.
Pada Kamis, 28 September 2023, KPK telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Lampo. Setelah digeledah, KPK menemukan uang tunai puluhan miliar dari rumah dinas yang terletak di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.
- Senjata Ilegal Bisa Diproses Hukum
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan temuan KPK terkait 12 pucuk senjata api di rumah Syahrul Yasin Limpo. Saat ini, temuan senjata itu dititipkan ke Polda Metro Jaya.
Terkait penemuan senjata api itu, Mahfud MD berkomentar bahwa itu bisa dipidana. "Kalau itu senjata benar dan tanpa izin serta tanpa hak penggunaan ya harus diproses hukum lagi," katanya.
Awalnya Mahfud MD menanggapi kabar itu mengaku belum dengar. Tetapi jika memang ada perlu diusut. Bahkan Mahfud MD heran karena di rumah dinasnya juga tidak ada senjata api. “Di rumah saya aja ndak ada senjata api, rumah saya juga kan rumah dinas,” kata Mahfud.
- Pelenyapan Dokumen Bisa Masuk Tindak Pidana
Mahfud Md belum mendengar bahwa ada kabar Syahrul Yasin Limpo hendak melenyapkan dokumen. “Saya belum dengar. Tapi itu bisa masuk tindak pidana ada hukumannya sendiri. Haru diusut itu,” kata Mahfud.
ANANDA BINTANG I ADE RIDWAN YANDWIPUTRA l MOH. KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: KPK Dikabarkan Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Dua Adiknya Pernah Terlibat Kasus Korupsi