TEMPO.CO, Jakarta -Rekomendasi Komnas HAM untuk memindahkan lokasi proyek Rempang Eco-City dinilai diabaikan pemerintah. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, mengatakan Komnas HAM perlu mendorong langkah dan rekomendasi lanjutan.
“Komnas HAM perlu mengupayakan pengawalan kasus karena begitu banyak temuan bermasalah dalam soal status kawasan, status tanah, perizinan, dan lain-lain,” kata Herlambang saat dihubungi Jumat malam, 29 September 2023.
Sebelumnya, Komisioner Mediasi Komisi Nasional Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan rekomendasi utama dari lembaganya, yaitu memindahkan lokasi proyek Rempang Eco-City ke tempat lain daripada harus merelokasi masyarakat Pulau Rempang. Namun, kata Prabianto, rekomendasi itu tidak dilaksanakan.
“Komnas HAM masih meminta rekomendasi ini dipertimbangkan karena masih ada penolakan,” kata Prabianto saat dihubungi Jumat, 29 September 2023.
Komnas HAM, kata Herlambang, tidak perlu ragu untuk merekomendasikan pencabutan izin atas proyek Rempang Eco-City karena banyak masalah yang terjadi. Selain itu, ia berharap Komnas HAM lebih proaktif membentengi warga. “Menjelaskan ke pengambil kebijakan soal perlunya membantalkan Rempang Eco-City,” kata dia.
Pilihan Editor: Walhi: Kerusakan Ekologi Rempang Eco City Lebih Besar dari Dampak Ekonomi