TEMPO.CO, Cilacap - Peristiwa penganiayaan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial dan menyita perhatian publik, terutama warganet. Mereka mengaitkan peristiwa penganiayaan tersebut dengan Mario Dandy Satriyo.
Diketahui, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap Christiano David Ozora pada 20 Februari 2023. Dilansir dari Tempo, peristiwa tersebut bermula dari Mario yang menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David.
Kemudian tersangka Mario bersama AG, 15 tahun, dan Shane Lukas mendatangi David yang berada di komplek perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di tempat inilah Mario mengintimidasi dan menganiaya David hingga babak belur.
Mario sempat menyuruh David Ozora push-up lalu menendang kepalanya berkali-kali. Akibat perbuatan Mario, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak pulih 100 persen. Sementara, Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menggunakan ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, Mario dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.
Sama-sama viral di media sosial
Kasus Mario Dandy dan siswa SMP terduga pelaku penganiayaan berinisial MK, 15 tahun dan WS, 14 tahun, itu pun sama-sama viral di media sosial. Dalam tayangan video yang beredar di media sosial, memperlihatkan sekelompok siswa SMP dengan menggunakan seragam yang sama sedang berkumpul.
Tiba-tiba seorang pelajar yang mengenakan topi hitam menganiaya seorang pelajar lainnya dengan menendang dan memukul secara bertubi-tubi hingga korbannya tak berdaya. Korban sempat tersungkur dan terpental.
Dalam video berdurasi 4 menit 14 detik itu, terlihat beberapa teman pelaku berusaha mengingatkan agar pelaku berhenti. Namun pelaku malah mengancam agar tidak ada yang ikut campur dengan menggunakan bahasa Sunda.
Polda Jateng beri perhatian khusus
Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng menaruh perhatian khusus terhadap kasus penganiayaan siswa SMP di Cilacap oleh teman sebayanya. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 26 September 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, para pelaku telah diamankan oleh polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selanjutnya: "Peristiwa video viral aksi…”