TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menanggapi surat terbuka Karen Agustiawan, kes Direktur Utama PT Pertamina (Persero), kepada Presiden Jokowi. Alex menyatakan penetapan Karen sebagai tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Sekali lagi kita menetapkan bersangkutan sebagai tersangka sudah didasarkan kecukupan alat bukti," kata Alexander saat ditemui di ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.
Selain alat bukti yang cukup, Alexander mengatakan pentetapan tersangka sudah melewati proses gelar perkara.
"Dari gelar perkara tersebut kami punya keyakinan bahwa ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana," kata dia.
Meskipun demikian, Alex tak menjelaskan secara detail bukti apa saja yang mereka miliki terhadap Karen. Dia juga tak menjelaskan bagaimana jalannya gelar perkara tersebut.
Tudingan KPK terhadap Karen
Karen Agustiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) yang dilakukan oleh PT Pertamina. Karena merupakan direktur perusahaan plat merah itu yang pertama kali menandantangani kontrak perjanjian dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Chirsti dan Sabine Pass pada 2013 dan 2014.
KPK menuding pengadaan LNG itu dilakukan tanpa analisa mendalam. Alhasil, gas tersebut tidak terserap di dalam negeri dan harus dijual kembali. Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan terdapat kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun karena hal itu.
“Pertama, adanya kerugian negara USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli. Karena sesungguhnya apa yang kami temukan hari ini tentu berdasarkan alat bukti, ada keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli,” kata Firli saat penahanan Karen di Gedung KPK, Selasa, 19 September 2023.
Surat terbuka Karen kepada Jokowi
Setelah ditahan KPK, Karen pun menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam surat itu, dia menyatakan kecewa terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia karena terdapat pasal-pasal karet bersifat multi-interpretasi sehingga dapat disalahartikan oleh penegakan hukum.
"Surat terbuka ini saya tulis karena keprihatinan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia," tulis Karen dalam suratnya yang diterima Tempo, Selasa kemarin, 26 September 2023.
Karen mengaku kaget setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Juni 2022 dan kemudian ditahan pada 19 September 2023. Dia menyatakan kontrak pengadaan LNG itu sebenarnya telah digantikan dengan kontrak baru pada 2015, saat dia tak lagi menjabat sebagai Dirut Pertamina.
Karen Agustiawan pun mempertanyakan soal perhitungan kerugian negara oleh KPK. Pasalnya, menurut informasi yang dia terima, Pertamina justru untung hingga 91,5 juta dolar Amerika saat ini dari pengadaan LNG itu.
Baca selengkapnya: Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Isinya