TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutus perkara gugatan batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). Padahal, masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal beberapa minggu lagi.
Dilansir dari Tempo, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta MK agar segera memutuskan soal gugatan batas usia capres-cawapres.
"Untuk kepastian hukum, MK segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023," kata Hendardi, Selasa, 26 September 2023.
Menurut Hendardi, menunda pembacaan putusan padahal sudah diputus, sama saja menunda keadilan.
"Menunda keadilan berarti menolak keadilan sebagaimana doktrin justice delayed justice denied. Artinya, putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi," katanya.
Pentingnya menyegerakan pembacaan putusan, kata Hendardi, juga ditujukan untuk memberi pembelajaran bagi warga dan elite yang nafsu berkuasa dengan terus mengorkestrasi argumen keadilan, bahwa seolah-olah pembatasan usia capres-cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain.
"Padahal sejak lama ihwal pengaturan usia pejabat publik dikategorikan bukan sebagai isu konstitusional oleh MK," kata Hendardi.
Hendardi sebelumnya mengatakan, hanya tinggal MK satu-satunya harapan agar Pemilu 2024 dapat diselenggarakan secara netral.
"Meskipun sebagian orang telah meragukannya, MK dalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam Pemilu, saat para penyelenggara Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi," kata Hendardi. "MK harus tahan ujian di tahun politik."
Mahfud MD singgung kewenangan MK
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu Undang-Undang (UU) termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.
Mahfud mengatakan MK hanya bisa membatalkan suatu UU apabila hal itu melanggar konstitusional.
"MK itu adalah sebuah lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan, tetapi bukan karena tidak disenangi orang, tapi kalau melanggar konstitusi," kata Mahfud di Jember, Jawa Timur, Senin, 25 September 2023.
Mahfud menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut.
"Misalnya, usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi, apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar, kalau konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar," kata Mahfud.
Selanjutnya: Awal mula gugatan batas usia capres-cawapres