TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, 25 September 2023.
Sebanyak 8 calon Hakim MK bakal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari. Berikut sederet faktanya.
Waktu pelaksanaan
Dilansir dari Tempo, uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim MK akan berlangsung selama dua hari, yakni Senin, 25 September 2023 sampai Selasa besok, 26 September 2023. Pada hari terakhir, Komisi III DPR akan mengambil keputusan dan penetapan calon Hakim MK.
Cari pengganti posisi Wahiduddin Adams
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim MK ini bertujuan untuk menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati oleh Hakim MK Wahiduddin Adams.
Diikuti 8 calon Hakim MK
Delapan nama calon Hakim MK yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.
Komisi III bakal transparan dan objektif
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menegaskan bahwa pihaknya akan transparan dan objektif dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon Hakim MK tersebut.
"Makalah para calon Hakim telah kami terima, dan tentunya kami akan pelajari serta melakukan tes satu persatu. Nanti akan terlihat mana yang memiliki profesionalisme dan sikap negarawan,” kata Andi, seperti dilansir dari Antara, Ahad, 24 September 2023.
Tantangan calon Hakim MK
Andi menilai tantangan terbesar dari para calon Hakim MK yang mengikuti uji kelayakan adalah perselisihan Pemilu 2024. Karena itu menurut dia, jabatan hakim konstitusi sangat berpengaruh dan menjadi wakil Tuhan dalam memutuskan kebenaran serta keadilan.
"Perselisihan Pemilu 2024 akan banyak masuk ke MK. Tentunya hakim yang terpilih akan mengemban tugas besar dan Komisi III sangat berhati hati untuk menentukan mana yang terbaik dari delapan calon Hakim tersebut," ujarnya.
Selanjutnya: Harapan terhadap Hakim MK terpilih