Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Pulau Galang Jadi Tempat Penampungan Pengungsi Vietnam

image-gnews
Pekerja memperbaiki bangunan bekas rumas sakit pengungsi Vietnam di kawasan bekas Camp Vietnam di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 20 Maret 2020. Pulau bersejarah ini pernah menjadi lokasi kamp penampungan pengungsi dari Vietnam pada tahun 1979-1996. ANTARA/M N Kanwa
Pekerja memperbaiki bangunan bekas rumas sakit pengungsi Vietnam di kawasan bekas Camp Vietnam di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 20 Maret 2020. Pulau bersejarah ini pernah menjadi lokasi kamp penampungan pengungsi dari Vietnam pada tahun 1979-1996. ANTARA/M N Kanwa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib ribuan warga Pulau Rempang, Batam yang akan direlokasi ke Pulau Galang nyaris serupa dengan pengungsi Vietnam 40 tahun silam. Warga Vietnam mengungsi ke Pulau Galang demi penghidupan baru setelah perang di negara mereka usai.

Sementara warga Rempang “diungsikan” ke pulau itu karena proyek strategis nasional Rempang Eco-City.

Wacana relokasi itu mendapat tentangan dari warga hingga menyebabkan bentrok dengan aparat pada 7 September lalu. Terbaru, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah membatalkan wacana relokasi. Warga yang terimbas rencana investasi produsen kaca asal China, Xinyi Group, akan digeser ke lahan lain di Pulau Rempang.

“Itu bukan relokasi karena kalau dari Rempang ke Pulau Galang itu kan relokasi beda pulau, tapi kalau dari Rempang ke Rempang itu bukan relokasi, itu pergeseran,” kata Bahlil di Nusa Dua, Bali, pada Rabu, 20 September 2023.

Cerita Pulau Galang Jadi Kamp Pengungsian Orang Vietnam

Menukil studi Penampungan Orang Vietnam di Pulau Galang 1975-1979 dalam e-Journal Pendidikan Sejarah, Vietnam dilanda perang selama 30 tahun dan berakhir pada 1975. Perang yang berkepanjangan itu menyebabkan kerusakan berbagai segi kehidupan. Banyak penduduk Vietnam melakukan eksodus. Mereka meninggalkan Tanah Air untuk mencari negara baru demi kehidupan lebih baik.

Indonesia adalah salah satu negara tujuan orang-orang Vietnam yang kecewa kepada negaranya itu. Mereka belakangan dijuluki Manusia Perahu karena nekat melintasi lautan demi hengkang dari Vietnam. Sekitar 25 ribu pengungsi telah berdatangan di Indonesia hingga 1979. Agar tidak menimbulkan ketidastabilan sosial dalam negeri, Pemerintah Indonesia menyediakan tempat khusus bagi mereka yaitu, Pulau Galang.

Sejarawan Asvi Warman Adam dalam Pulau Galang, Wajah Humanisme Indonesia (2012) oleh Peneliti Madya BPNB Kepri, Dr Anastasia Wiwik Swastiwi membagi tiga periode sejarah pengungsian di Indonesia. Pertama, periode 1975 hingga 1978, ditandai dengan berdirinya kamp-kamp pengungsian di beberapa pulau di Indonesia. Kedua, periode 1979 hingga 1989, ketika berdiri kamp pengungsian yang terkonsentrasi di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Ketiga, periode 1989 hingga kini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum ditampung di Pulau Galang, para pengungsi masuk ke sejumlah daerah di Kepulauan Riau. Manusia Perahu yang pertama kali dan ingin menetap di Indonesia, yaitu yang mendarat di Pulau Laut, Kepulauan Natuna pada 25 Mei 1975. Pada saat yang sama, pengungsi Vietnam lainnya juga sudah masuk Tarempa, saat ini masuk wilayah Kabupaten Anambas. Ribuan orang pengungsi juga tiba di Bintan, dan pulau-pulau sekitarnya.

Pulau Galang kemudian ditetapkan menjadi kamp pengungsian Vietnam. Sebelumnya, lewat forum konferensi internasional tentang lokasi pengungsi Indocina di Jenewa 1975, Indonesia bersama Malaysia, Muangthal, dan Hong Kong menyediakan diri. Majalah Tempo edisi 19 Mei 1979, melaporkan, kesepakatan ini diputuskan pada 21 Februari 1979, saat ASEAN bersama UNHCR mengadakan rapat di Bangkok, Thailand. Pulau itu direncanakan menampung 10 ribu pengungsi di Asia Tenggara dan Indonesia.

Total sebanyak 140.738 pengungsi yang masuk ke Pulau Galang pada 1979. Namun hingga 1987, tercatat tinggal 1.600 pengungsi yang menghuni barak-barak ungsian di pulau itu. Jumlah ini menyusut karena sudah 124.049 orang bisa dimukimkan di negara ketiga. Lainnya, 8 orang direpatriasi dan 122 orang meninggal. Majalah Tempo edisi Senin, 23 Juni 1990 melaporkan, jumlahnya membeludak lagi pada 1990, mencapai 16.559 orang setelah kedatangan pengungsi dari Kamboja.

Sekitar 250 ribu orang pengungsi menetap di Pulau Galang hingga 1996. Pemerintah Indonesia lalu memulangkan mereka. Sebagian lagi mendapatkan suaka di negara ketiga. Namun ada pula yang menolak untuk kembali ke Tanah Airnya. Sekitar 5 ribu pengungsi dipulangkan ke negaranya karena tidak lolos tes untuk mendapatkan kewarganegaraan baru. Mereka protes atas kebijakan ini dengan membakar dan menenggelamkan perahu.

Oleh Pemerintah Otorita Batam, sebagian dari perahu-perahu itu dapat diselamatkan untuk dipamerkan sebagai pengingat suatu peristiwa kemanusiaan yang pernah terjadi di Pulau ini. Pulau Galang kemudian ditetapkan sebagai destinasi wisata sejarah. Salah satu objek kunjungan yang menarik adalah sisa-sisa barak pengungsi, Camp Vietnam Pulau Galang namanya. Pada 2022 lalu, destinasi wisata ini menerima penghargaan Memori Kolektif Bangsa (MKB).

HENDRIK KHOIRUL MUHID | YOGI EKA SAHPUTRA | MAJALAH TEMPO
Pilihan editor: 3 Langkah Pemrintah dan Polri Selesaikan Konflik di Pulau Rempang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

11 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

17 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Galang Batam saat Libur Lebaran

21 hari lalu

Ilustrasi tenggelam. Pixabay
Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Galang Batam saat Libur Lebaran

Kejadian berawal ketika kedua remaja tersebut berenang bersama dua temannya yang lain di sekitar Pantai Wisata Mutiara, Palau Galang, Batam.


Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

40 hari lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.


Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

41 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

41 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


Otorita IKN Diduga Beri Ultimatum, Warga Pemaluan Takut Terjadi Pulau Rempang Jilid II

56 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Otorita IKN Diduga Beri Ultimatum, Warga Pemaluan Takut Terjadi Pulau Rempang Jilid II

Otorita IKN diduga mengirimkan surat kepada warga Desa Pemaluan dan meminta rumah mereka dirobohkan karena dianggap ilegal


Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

6 Maret 2024

Plang pengumuman proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco-city dilokasi relokasi, Rabu, 10 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.


Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

5 Maret 2024

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

Pleidoi warga Rempang sebanyak 96 halaman itu diberi judul "Setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan".


34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

4 Maret 2024

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Kerusuhan Aksi Bela Rempang Dituntut Beragam, Dari 3 Bulan Sampai 10 Bulan

Kerusuhan di Pulau Rempang antara warga dan aparat pecah pada 7 Agustus 2023. Warga menolak pengukuran lahan yang dilakukan pemerintah