TEMPO.CO, Batam - Kepala BP Batam Muhammad Rudi berkunjung ke kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis, 21 September 2023. Dalam kesempatan ini, warga pun mempertanyakan soal kejelasan ganti rugi yang sempat disinggung oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan itu, Rudi datang bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) lainnya. Rombongan itu membawa sembako mulai dari beras, mie instan, hingga telur. Pertemuan Rudi dan warga berlangsung di Masjid Nurul Sabil, Pasir Panjang, Pulau Rempang.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi rencana relokasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Dalam pertemuan tersebut, Rudi pun mendapat berbagai pertanyaan soal ganti rugi yang tak sesuai dengan nilai taksiran awal.
Azan, salah seorang warga Pasir Panjang, menyatakan bahwa awalnya rumah yang dia tempati ditaksir bernilai Rp 300 juta. Akan tetapi nilai itu menyusut setelah dilakukan pengukuran oleh pihak BP Batam.
"Kami sudah mendaftarkan paling dulu pak, jadi rumah kami ditaksir Rp300 juta an, tetapi setelah pengukuran selesai hasilnya keluar macam tidak sesuai, mungkin permasalahanya beda pengukuran dan penghitungan," kata Azan.
Warga pertanyakan soal lahan yang berada di wilayah HPK
Hal senada dinyatakan Diana. Dia menyatakan sudah mendaftarkan rumahnya untuk direlokasi, tetapi lahan miliknya yang berada di Hutan Produksi Konvesi (HPK) milik nenek moyangnya tidak bisa diberikan ganti rugi.
"Jadi tolongkan lahan yang di HPK dipertimbangkan, karena setiap tahun kami panen durian setiap tahun disitu untuk kebutuhan hidup," kata Dian.
Rio pun menyatakan hal serupa. Dia meminta lahan warga yang berada di HPK untuk dibebaskan. Rio juga menegaskan, akan pindah jika dana bantuan relokasi sementara dari pemerintah sudah cair.
"Kami yang mendaftarkan rumah sudah siap dipindahkan pak, kalau dana sudah dicairkan pak," kata Rio kepada Rudi.
Selanjutnya, warga juga yang mempertanyakan soal lahan di tepi pantai