2. Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri diduga acap melakukan pelanggaran kode etik KPK. Salah satunya bertemu dengan Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022 di Koya Tengah, Jayapura. Lukas saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Dia selalu mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.
Saat tim penyidik KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi Lukas di kediamannya itu, Firli turut mendampingi saat bertemu Lukas. Padahal menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) hal itu tidak perlu. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan yak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua.
“Hingga saat ini, kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua KPK Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya. Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia saja,” kata Kurnia lewat pesan tertulis kepada Tempo, Sabtu 5 November 2022.
Jauh sebelum itu, pada 2018, saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli dilaporkan karena menjemput saksi yang hendak diperiksa, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah.
Meskipun Firli menganggap tindakan tersebut wajar karena BPK adalah mitra kerja KPK, pada tahun 2019, ia dinyatakan melanggar kode etik terkait hal ini.
Kasus lain terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang, pada tahun 2018. Saat itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan ini dianggap sebagai pelanggaran etik yang melibatkan Firli.
Pada 2020, Firli terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter untuk pergi ke Baturaja, Sumatera Selatan. Alasannya adalah untuk mempersingkat waktu, namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku di KPK. Akibatnya, Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap peristiwa yang dikenal dengan helikopter Firli ini.
Pada 2023, Firli pun diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, setelah penyelidikan oleh Dewan Pengawas KPK, tidak ditemukan cukup bukti untuk membawa Firli ke sidang etik.
Secara keseluruhan, perjalanan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah terjadi beberapa kali laporan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
3. Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili sebelum Johanis Tanak, Pintauli Siregar juga tersandung kasus pelanggaran kode etik KPK. Di antaranya, dia disebut menerima fasilitas mewah dari perusahaan minyak negara, Pertamina, saat menonton balapan MotoGP Mandalika, Maret 2022 lalu.
Tak hanya tiket, Lili dan keluarganya dilaporkan menerima fasilitas hotel mewah dari Pertamina saat bermukim di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat Dewas KPK menelusuri kasus ini, Lili mengundurkan diri sebelum palu diketuk.
Sebelumnya, Dewas KPK juga pernah menyatakan Lili melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, yang saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai. Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Lili pada 30 Agustus 2021. Lili mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lili juga dianggap bersalah karena melakukan pembohongan publik setelah menggelar konferensi pers untuk membantah komunikasi dengan M Syahrial. Meskipun dinyatakan bersalah, Dewas tak menambah hukuman terhadap Lili.
Selain itu, dia juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK karena dugaan berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus suap dana alokasi khusus di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dewas tak menindaklanjuti laporan tersebut karena dianggap tudingannya masih tidak jelas. Lili kemudian mengundurkan diri.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memaparkan surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak akhir Juni 2022. Lili mengundurkan diri saat Dewas sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
"Kapan Ibu Lili mengajukan pengunduran diri? Suratnya saya lihat tertanggal 30 Juni 2022 ditujukan kepada Presiden," kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 11 Juli 2022.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | SDA I TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Dewas KPK Beri Kode Sosok Pimpinan yang Diduga Temui Tersangka Korupsi adalah Johanis Tanak