Hak pilih Lukas dicabut
Selain itu, JPU juga menuntut untuk mencabut hak dipilih Lukas untuk 5 tahun ke depan setelah bebas dari pidana.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap JPU.
JPU juga menyita beberapa barang bukti, antara lain beberapa buku tabungan bank dan bukti transaksi-transaksi lainnya.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Lukas dengan dugaan menerima suap dengan total Rp 46,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha, Piton Enumbi dan Rijantono Laka, untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Papua.
Selain itu, KPK juga menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua dua periode tersebut. Namun, berkas kasus TPPU tersebut belum masuk ke pengadilan.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.