Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Reporter

image-gnews
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Hal tersebut dibacakan oleh jaksa pada persidangan lanjutan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dalam kurungan 6 bulan" kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Rabu 13 September 2023. 

Lebih lanjut, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya 1 bulan setelah kasusnya memiliki hukum berkekuatan tetap.

JPU juga menuntut terdakwa Lukas Enembe apabila tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp.47 miliar dalam waktu yang ditentukan, maka seluruh harta berharga terdakwa akan disita.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa.

Dalam poin tuntutan jaksa selanjutnya, apabila dalam masa pidananya, terdakwa Lukas Enembe tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.

Cabut hak dipilih

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut untuk mencabut hak dipilih Lukas Enembe untuk 5 tahun kedepan setelah bebas dari pidana. Jaksa juga menyita beberapa barang bukti antara lain, beberapa buku tabungan bank, dan bukti transaksi-transaksi lainnya.

Nota Pembelaan akan dibacakan pekan depan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa Hukum Lukas Enembe bersama timnya meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjadwalkan pembacaan Nota Pembelaan pada Kamis, 21 September 2023 mendatang.

Pemintaan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh untuk memberikan waktu selama 8 hari kepada Kuasa Hukum Lukas Enembe menyusun Nota Pembelaan atas kliennya tersebut.

"Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 21 September 2023 dengan acara pembacaan Nota Pembelaan," kata Rianto Adam Pontoh, setelah itu persidangan ditutup.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Lukas Enembe dengan menerima suap dengan total Rp 46,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha, Piton Enumbi dan Rijantono Laka, untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Papua.  Selain itu, KPK juga menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua dua periode tersebut. Akan tetapi berkas kasus TPPU tersebut belum masuk ke pengadilan

AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: Penasihat Hukum Lukas Enembe Klaim Temukan Fakta Hotel Angkasa Milik Rijatono Lakka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Ketua IPW Sugeng soal Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

23 menit lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Kata Ketua IPW Sugeng soal Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berharap KPK dapat menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka perkara dugaan gratifikas Eddy Hiariej.


Cegah Korupsi, FH Unej Punya Lemari Gratifikasi Berisi Uang hingga Rokok

3 jam lalu

Ketua Satgas ZI WBK Fakultas Hukum Unej Yusuf Adiwibowo menunjukkan beberapa barang yang diletakkan di Lemari Gratifikasi di fakultas setempat, Jumat 8 Desember 2023. ANTARA/Zumrotun Solichah
Cegah Korupsi, FH Unej Punya Lemari Gratifikasi Berisi Uang hingga Rokok

Apa itu lemari gratifikasi di Unej?


Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti ke Negara Rp 18,9 Miliar

6 jam lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti ke Negara Rp 18,9 Miliar

Rafael Alun Trisambodo, dituntut 14 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.


KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Napi korupsi yang juga Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. KPK menyesalkan hal ini. Apa alasannya?


Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan

7 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Eddy Hiariej mempertanyakan kesiapan KPK menghadapi sidang praperadilan yang diajukan kliennya.


Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

7 jam lalu

 Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Harno Trimadi, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jumat, 21 Juli 2023. Harno Trimadi, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Pengadilan TIpikor Jakarta memvonis 2 pegawai DJKA Kemenhub dalam kasus korupsi paket Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera.


Kasus Korupsi APD, KPK Panggil Politikus Golkar dan Irjen Kemenkes

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi APD, KPK Panggil Politikus Golkar dan Irjen Kemenkes

KPK memanggil Anggota Komisi Vi DPR Ri dari Fraksi Partai Golkar sekaligus mantan Komisaris PT EKI dalam kasus korupsi APD Kemenkes.


Tak Hadir dalam Praperadilan Eddy Hiariej Cs, KPK Sebut Masih Siapkan Dokumen

9 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Hadir dalam Praperadilan Eddy Hiariej Cs, KPK Sebut Masih Siapkan Dokumen

KPK menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan sidang peradilan yang diajukan Eddy Hiariej cs.


Tim KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda

10 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Tim KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda

Eddy Hiariej menggugat keabsahan penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

14 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi yang diusut oleh KPK.