TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Hal tersebut dibacakan oleh jaksa pada persidangan lanjutan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dalam kurungan 6 bulan" kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Rabu 13 September 2023.
Lebih lanjut, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya 1 bulan setelah kasusnya memiliki hukum berkekuatan tetap.
JPU juga menuntut terdakwa Lukas Enembe apabila tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp.47 miliar dalam waktu yang ditentukan, maka seluruh harta berharga terdakwa akan disita.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa.
Dalam poin tuntutan jaksa selanjutnya, apabila dalam masa pidananya, terdakwa Lukas Enembe tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.
Cabut hak dipilih
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut untuk mencabut hak dipilih Lukas Enembe untuk 5 tahun kedepan setelah bebas dari pidana. Jaksa juga menyita beberapa barang bukti antara lain, beberapa buku tabungan bank, dan bukti transaksi-transaksi lainnya.
Nota Pembelaan akan dibacakan pekan depan
Kuasa Hukum Lukas Enembe bersama timnya meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjadwalkan pembacaan Nota Pembelaan pada Kamis, 21 September 2023 mendatang.
Pemintaan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh untuk memberikan waktu selama 8 hari kepada Kuasa Hukum Lukas Enembe menyusun Nota Pembelaan atas kliennya tersebut.
"Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 21 September 2023 dengan acara pembacaan Nota Pembelaan," kata Rianto Adam Pontoh, setelah itu persidangan ditutup.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Lukas Enembe dengan menerima suap dengan total Rp 46,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha, Piton Enumbi dan Rijantono Laka, untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Papua. Selain itu, KPK juga menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua dua periode tersebut. Akan tetapi berkas kasus TPPU tersebut belum masuk ke pengadilan
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Penasihat Hukum Lukas Enembe Klaim Temukan Fakta Hotel Angkasa Milik Rijatono Lakka